KlopakIndonesia – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menjadwalkan pemanggilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.
Pemanggilan dijadwalkan pada awal pekan depan di Gedung Bundar Kejagung. Nadiem dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam pengambilan keputusan strategis program tersebut semasa menjabat sebagai menteri.
“Ya, benar. Yang bersangkutan akan kami mintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan bertujuan menggali aspek perencanaan dan pelaksanaan program digitalisasi, termasuk pengadaan Chromebook,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, SH, MH, Sabtu (21/6).
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kejanggalan dalam pengadaan laptop senilai lebih dari Rp3,7 triliun yang dilakukan antara 2021–2023. Beberapa vendor terafiliasi terindikasi memonopoli tender, sementara spesifikasi barang disebut tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan rekanan proyek telah lebih dahulu diperiksa, termasuk mantan Dirjen GTK dan pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kejagung belum menetapkan tersangka, namun menyebutkan bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan khusus.
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim dinilai penting untuk memastikan apakah ada tekanan politik, kelalaian pengawasan, atau potensi penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
“Keterangan saksi dari pucuk pimpinan penting untuk menilai apakah prosesnya akuntabel atau ada intervensi,” tambah Kuntadi.
Pihak Nadiem belum memberikan pernyataan resmi. Namun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia menyatakan bahwa program digitalisasi sekolah merupakan “langkah strategis untuk pemerataan teknologi”, dan menekankan bahwa proses pengadaan telah melibatkan banyak lembaga teknis.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan dunia pendidikan dan penggunaan dana negara dalam jumlah besar. Lembaga antikorupsi dan pengamat kebijakan publik mendesak Kejagung untuk menangani kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu.