PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga BBM non-subsidi yang berlaku mulai Kamis, 1 Januari 2026 di seluruh SPBU Indonesia. Penyesuaian ini diumumkan melalui laman resmi Pertamina Patra Niaga dan mengikuti formula harga yang ditetapkan pemerintah serta perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Penurunan harga BBM non-subsidi mencakup produk unggulan seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara itu, BBM bersubsidi seperti Pertalite (RON 90) dan Solar subsidi (Bio Solar) tidak mengalami perubahan harga.
Daftar Harga BBM Non-Subsidi Baru (DKI Jakarta & Sekitarnya)
Berikut ini adalah harga BBM non-subsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2026 di wilayah DKI Jakarta, yang menjadi acuan umum sebelum penyesuaian di tiap daerah:
- Pertamax (RON 92): Rp 12.350 / liter
- Pertamax Green 95: Rp 13.150 / liter
- Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.400 / liter
- Dexlite (Diesel non-subsidi): Rp 13.500 / liter
- Pertamina Dex: Rp 13.600 / liter
- Pertalite (subsidi): tetap Rp 10.000 / liter
- Solar subsidi (Bio Solar): tetap Rp 6.800 / liter
Harga-harga di atas menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan posisi Desember 2025, misalnya Pertamax yang turun dari Rp 12.750 menjadi Rp 12.350 per liter.
Variasi Harga di Berbagai Wilayah Indonesia
Harga BBM non-subsidi juga bervariasi antar wilayah karena pengaruh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan biaya distribusi. Beberapa contoh harga di luar DKI Jakarta antara lain:
Aceh & Sumatera Utara
- Pertamax: ~Rp 12.500
- Pertamax Turbo: ~Rp 13.400
- Dexlite: ~Rp 13.800
- Pertamina Dex: ~Rp 13.900
FTZ Sabang & Batam
- Pertamax: ~Rp 11.500–11.850
- Dexlite: ~Rp 12.600–12.800
Kalimantan (Barat, Tengah, Timur, Utara)
- Pertamax: ~Rp 12.650
- Pertamax Turbo: ~Rp 13.700
- Dexlite: ~Rp 13.800
- Pertamina Dex: ~Rp 13.900
Jawa, Bali, Nusa Tenggara
- Harga relatif mengikuti DKI Jakarta di kisaran yang sama.
Mengapa Harga Turun?
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala dengan merujuk pada formula harga yang ditetapkan pemerintah, mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia serta kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kebijakan ini dimaksudkan agar harga jual eceran BBM lebih mencerminkan kondisi pasar global dan tetap kompetitif.


























