Fraksi PAN Mengajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, KlopakIndonesia.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI resmi mengajukan penghentian sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk dua anggotanya yang berstatus nonaktif, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan langkah tersebut berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN yang saat ini tengah berstatus nonaktif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” ucap Putri kepada wartawan, Rabu (3/9).

Fraksi PAN menekankan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan. Putri juga memastikan, Fraksi PAN mendukung seluruh proses dilakukan secara adil, transparan, dan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Baca Juga :  Simulasi Penghitungan Suara Digelar, Kota Bandung Siap Sambut Pilkada Serentak 2024

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, DPP PAN secara resmi menonaktifkan dua anggotanya, Eko Patrio dan Uya Kuya, per 1 September 2025. Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas partai dalam merespons dinamika politik sekaligus menjaga disiplin kader.

Eko Patrio sendiri tidak hanya dikenal sebagai anggota DPR RI, tetapi juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN. Posisi ini menjadikannya salah satu tokoh penting di internal partai. Sementara itu, Uya Kuya merupakan wajah baru PAN di parlemen yang juga cukup populer di kalangan publik.

Baca Juga :  Waspada DBD Menjelang Puncak Musim Hujan di Kota Cimahi

Keputusan DPP PAN tersebut menjadi dasar bagi Fraksi PAN DPR untuk mengajukan penghentian gaji dan fasilitas keduanya. Dengan demikian, hak sebagai anggota DPR nonaktif akan dihentikan sementara hingga status tersebut dicabut atau ada keputusan lebih lanjut.

Dengan langkah ini, Fraksi PAN menegaskan sikap konsisten dalam menegakkan disiplin internal, menjaga integritas lembaga legislatif, serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru