Farhan Dukung Penghentian Izin Perumahan untuk Tekan Risiko Bencana di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kejadian banjir dan tanah longsor di kawasan Bandung Raya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai bahwa langkah penghentian sementara tersebut penting untuk memperkuat mitigasi bencana sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan.

Baca Juga :  Pembelajaran Selama Ramadhan 3 Menteri Mengeluarkan Surat Edaran Bersama

Pemkot Bandung menyatakan siap melaksanakan seluruh arahan dalam SE tersebut, mulai dari penghentian sementara penerbitan izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, hingga pengawasan teknis yang lebih ketat untuk setiap proses pembangunan.

Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

Baca Juga :  5 Keunggulan Jet Tempur KAAN Türkiye yang Baru Dibeli Indonesia

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa mitigasi bencana tidak dapat berjalan efektif tanpa kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya. Sinergi antarwilayah dinilai penting untuk pengendalian pembangunan dan penataan ruang yang lebih komprehensif.

Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan warga, memperkuat ketahanan lingkungan, serta memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”
Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha
Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:33 WIB

Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB