Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim disebut pernah mencopot pejabat eselon II di lingkungan Kemendikbudristek karena tidak sejalan dengan kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Fakta tersebut kembali mengemuka seiring bergulirnya sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus tersebut mulai disidangkan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020–2021 Mulyatsyah.
Dalam sidang tersebut, nama Nadiem Anwar Makarim muncul dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, khususnya dalam dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih. Namun, Nadiem tidak dihadirkan di persidangan karena masih menjalani masa pemulihan usai operasi dan sebelumnya sempat dibantarkan akibat menjalani operasi wasir.
JPU mengungkapkan bahwa Nadiem disebut pernah mengganti dua pejabat eselon II di Kemendikbudristek, yakni Direktur SD Ditjen PAUD dan Dikdasmen Khamim serta Direktur SMP Ditjen PAUD dan Dikdasmen Poppy Dewi Puspitawati. Pergantian tersebut terjadi karena keduanya dinilai berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis pengadaan perangkat TIK.
Selanjutnya, melalui Keputusan Nomor: 5190/C.C1/KP/2020 tentang penetapan tim teknis review hasil kajian analisis kebutuhan alat pembelajaran TIK di SD dan SMP, Mulyatsyah ditunjuk sebagai ketua tim teknis, menggantikan Khamim, sementara Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua, menggantikan Poppy Dewi Puspitawati. Tim teknis tersebut bertugas mereview kajian teknis yang sebelumnya telah disusun oleh Khamim dan Poppy.
Jaksa menyebut, setelah pergantian pejabat tersebut, Nadiem memerintahkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah agar tim teknis menyusun review yang pada intinya merekomendasikan pengadaan TIK tahun 2020 menggunakan Chromebook.
“Sesuai arahan Nadiem Anwar Makarim yaitu menggunakan Chromebook dengan sistem operasi Chrome yang dinilai lebih unggul. Padahal, terdakwa Sri Wahyuningsih mengetahui Chromebook dengan sistem operasi Chrome mengalami kegagalan di sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa dalam persidangan.
Lebih lanjut, JPU Roy Riady menegaskan bahwa perbedaan pandangan terkait kajian teknis menjadi salah satu alasan pencopotan pejabat eselon II tersebut.
“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon II, di antaranya Poppy Dewi Puspitawati, karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” kata Roy Riady.
Khamim kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih, sementara Poppy Dewi Puspitawati digantikan oleh Mulyatsyah. Jaksa menyebut, keduanya dicopot karena tidak setuju pengadaan TIK merujuk pada satu produk tertentu.
Dalam dakwaan, Sri Wahyuningsih disebut telah menguntungkan sejumlah pihak, termasuk disebut menguntungkan Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809 miliar, Mulyatsyah sebesar SGD 120 ribu dan USD 150, serta sejumlah korporasi. Namun, dalam daftar pihak yang diuntungkan tersebut, tidak tercantum nama Sri Wahyuningsih sendiri.


























