Fakta Baru Kasus Beras Oplosan: Tiga Pejabat Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Klopakindonesia.com – Kasus peredaran beras oplosan kembali mencuat dan menyeret nama besar perusahaan pangan. Kali ini, anak usaha Wilmar Group, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersebut menyusul temuan pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.

Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menetapkan tiga orang dari jajaran pimpinan PT PIM sebagai tersangka. Ketiganya adalah Presiden Direktur berinisial S, Kepala Pabrik berinisial AI, dan Kepala Quality Control berinisial DO.

Beras Premium Tidak Sesuai Standar

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PIM kedapatan mencampur beras berkualitas rendah (beras patah) ke dalam kemasan beras premium berbagai merek populer seperti Sovia, Sania, Fortune, dan Siip. Praktik ini melanggar ketentuan dalam SNI No. 6128 Tahun 2020 serta Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu beras.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, menyampaikan bahwa hanya satu dari 22 petugas quality control di perusahaan tersebut yang memiliki sertifikasi. Seharusnya, uji kualitas dilakukan setiap dua jam sekali, namun faktanya hanya dilakukan satu hingga dua kali per hari.

Baca Juga :  Transformasi Pendidikan yang RAMAH dan Inovatif, Mendikdasmen Lantik Pejabat Baru

Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan di pabrik PT PIM, aparat berhasil menyita total 13.740 karung beras dalam berbagai merek yang sudah dioplos. Selain itu, ditemukan juga 58,9 ton beras patah dalam kemasan, serta 53 ton lebih beras curah. Berbagai dokumen pendukung, SOP perusahaan, serta mesin produksi dari proses drying hingga packing turut diamankan sebagai barang bukti.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukum yang dikenakan antara lain pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk pelanggaran konsumen, serta pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar untuk dugaan pencucian uang.

Baca Juga :  HARGANAS ke-33, Menteri Wihaji Sapa Tim Pendamping Keluarga dan Keluarga Risiko Stunting, Jabar Salurkan Bantuan Bedah Rumah dan Nutrisi

Libatkan BUMD DKI Jakarta

Selain PT PIM, penyidikan turut menyoroti keterlibatan PT Food Station—BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga ikut dalam proses distribusi beras oplosan ini. Kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam rantai distribusi.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi industri pangan dalam negeri. Kepercayaan masyarakat terhadap produk beras kemasan merek terkenal kini dipertanyakan. Konsumen diminta lebih cermat dalam memilih produk dan berharap adanya pengawasan ketat dari pemerintah terhadap pelaku usaha pangan.


Redaksi Klopakindonesia.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru secara akurat dan berimbang.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma dan MSD Kerja Sama Transfer Teknologi Vaksin PCV15 dan HPV
Jabar Sisir 4.361 KPM Belum Ber-KB, DP3AKB Dorong Perencanaan Keluarga
Pegadaian dan BCA Perluas Tabungan Emas ke Aplikasi blu Digital
Komisi X Setujui Anggaran Kemendikdasmen Rp89,1 Triliun untuk Pendidikan 2027
Kemendikdasmen Buka Bantuan Kuliah S1/D4 untuk 150 Ribu Guru melalui PKA
Dua Atlet Indonesia Jadi Flag Bearer Asian Games Aichi-Nagoya 2026
ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR, Target 2027
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WIB

Bio Farma dan MSD Kerja Sama Transfer Teknologi Vaksin PCV15 dan HPV

Rabu, 23 September 2026 - 13:57 WIB

Jabar Sisir 4.361 KPM Belum Ber-KB, DP3AKB Dorong Perencanaan Keluarga

Rabu, 23 September 2026 - 13:51 WIB

Pegadaian dan BCA Perluas Tabungan Emas ke Aplikasi blu Digital

Rabu, 23 September 2026 - 04:21 WIB

Komisi X Setujui Anggaran Kemendikdasmen Rp89,1 Triliun untuk Pendidikan 2027

Rabu, 23 September 2026 - 04:17 WIB

Kemendikdasmen Buka Bantuan Kuliah S1/D4 untuk 150 Ribu Guru melalui PKA

Berita Terbaru