Fakta Baru Kasus Beras Oplosan: Tiga Pejabat Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Klopakindonesia.com – Kasus peredaran beras oplosan kembali mencuat dan menyeret nama besar perusahaan pangan. Kali ini, anak usaha Wilmar Group, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersebut menyusul temuan pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.

Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menetapkan tiga orang dari jajaran pimpinan PT PIM sebagai tersangka. Ketiganya adalah Presiden Direktur berinisial S, Kepala Pabrik berinisial AI, dan Kepala Quality Control berinisial DO.

Beras Premium Tidak Sesuai Standar

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PIM kedapatan mencampur beras berkualitas rendah (beras patah) ke dalam kemasan beras premium berbagai merek populer seperti Sovia, Sania, Fortune, dan Siip. Praktik ini melanggar ketentuan dalam SNI No. 6128 Tahun 2020 serta Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu beras.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, menyampaikan bahwa hanya satu dari 22 petugas quality control di perusahaan tersebut yang memiliki sertifikasi. Seharusnya, uji kualitas dilakukan setiap dua jam sekali, namun faktanya hanya dilakukan satu hingga dua kali per hari.

Baca Juga :  Percepat Penurunan Stunting, BKKBN Gelar KIE 1000 HPK bagi Keluarga Berisiko di Caringin Bogor

Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan di pabrik PT PIM, aparat berhasil menyita total 13.740 karung beras dalam berbagai merek yang sudah dioplos. Selain itu, ditemukan juga 58,9 ton beras patah dalam kemasan, serta 53 ton lebih beras curah. Berbagai dokumen pendukung, SOP perusahaan, serta mesin produksi dari proses drying hingga packing turut diamankan sebagai barang bukti.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukum yang dikenakan antara lain pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk pelanggaran konsumen, serta pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar untuk dugaan pencucian uang.

Baca Juga :  Bandung Gaming Days 2025: Perkenalkan Gim Karya Anak Bangsa

Libatkan BUMD DKI Jakarta

Selain PT PIM, penyidikan turut menyoroti keterlibatan PT Food Station—BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga ikut dalam proses distribusi beras oplosan ini. Kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam rantai distribusi.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi industri pangan dalam negeri. Kepercayaan masyarakat terhadap produk beras kemasan merek terkenal kini dipertanyakan. Konsumen diminta lebih cermat dalam memilih produk dan berharap adanya pengawasan ketat dari pemerintah terhadap pelaku usaha pangan.


Redaksi Klopakindonesia.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru secara akurat dan berimbang.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:50 WIB

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WIB

Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Berita Terbaru