KlopakIndonesia – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Perusahaan ini diketahui merupakan pihak pengelola sejumlah gerai Mie Gacoan di wilayah Bali.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan lagu atau musik komersial tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta. Dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada 26 Agustus 2024.
Perwakilan SELMI, Vanny Irawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengingatkan manajemen terkait kewajiban membayar royalti, namun tidak diindahkan. Musik yang digunakan di area publik, terutama untuk kepentingan komersial seperti restoran dan kafe, wajib memiliki izin lisensi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tarif royalti yang dikenakan dihitung berdasarkan jumlah kursi, tarif tetap tahunan, dan jumlah gerai. Pihak pelapor menyebutkan potensi kerugian negara dan pemegang hak cipta bisa mencapai miliaran rupiah, karena penggunaan lagu dilakukan dalam jangka waktu panjang tanpa izin.
“Perhitungan kasarnya adalah jumlah kursi dikali Rp120.000 per tahun, dikali jumlah outlet. Kalau satu gerai ada 50 kursi, dalam setahun nilainya bisa belasan juta,” ujar Vanny Irawan.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Januari 2025. Pada 20 Juli 2025, I Gusti Ayu Sasih Ira resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mie Gacoan Bali maupun kuasa hukum tersangka. SELMI dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin, 21 Juli 2025, di Jakarta, untuk menjelaskan perkembangan kasus dan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Mie Gacoan merupakan jaringan restoran yang populer di kalangan anak muda dan memiliki ratusan gerai di berbagai daerah. Penetapan tersangka terhadap pihak pengelola regional ini dinilai dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar lebih taat terhadap regulasi hak cipta.
Polda Bali memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa menyusul, tergantung hasil penyidikan lanjutan.