Daftar Musisi Indonesia yang Membebaskan Royalti Lagu untuk Kafe dan Penyanyi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah musisi Indonesia mengambil langkah progresif dengan membebaskan royalti lagu-lagu mereka, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti kafe, restoran, dan penyanyi panggung dengan bayaran terbatas. Di tengah ketatnya regulasi penggunaan musik di ruang komersial, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan pekerja seni lokal.

Berikut ini adalah daftar musisi yang secara terbuka menyatakan membebaskan penggunaan lagu-lagunya tanpa pungutan royalti, dengan catatan tertentu:

1. Ahmad Dhani (Dewa 19)

Ahmad Dhani memberikan izin bagi kafe dan restoran untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 (versi feat. Virzha & Ello) secara gratis, tanpa membayar royalti. Hal ini diumumkan melalui unggahan di akun Instagram-nya dan dikutip oleh Kompas.tv pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Ahmad Dhani selaku pemilik master memberikannya gratis bagi yang berminat… Bagi yang berminat, DM,” tulisnya.

2. Juicy Luicy

Uan Kaisar, vokalis Juicy Luicy, menyatakan bahwa lagu-lagu bandnya boleh diputar di kafe tanpa izin formal atau pungutan royalti. Dalam siaran langsung di Instagram, ia menyebut bahwa sebagai band baru, mereka ingin lagunya tersebar luas sebagai bentuk promosi.

“Kita nggak pernah minta izin atau minta itu. Bawa aja. Aku ini siapa, band baru juga?” ujarnya.

3. Thomas Ramdhan (GIGI)

Bassis GIGI ini mengizinkan lagu-lagunya digunakan secara gratis oleh penyanyi kafe dan band dengan bayaran di bawah Rp5 juta per acara. Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk lagu ciptaannya sendiri dan tidak untuk penggunaan iklan atau komersial skala besar.

“Untuk band dan penyanyi kafe yang honornya di bawah 5 juta per acara… gratis.”

4. Charly van Houten

Mantan vokalis ST12 ini menyampaikan bahwa semua penyanyi bebas menyanyikan lagunya di mana saja, baik di panggung maupun dalam lingkungan sosial, tanpa perlu membayar royalti.

“Saya, Charly VHT, membebaskan semua teman penyanyi… untuk bebas menyanyikan semua lagu saya.”

5. Rhoma Irama

Sang legenda dangdut menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya tidak akan memungut bayaran atas lagu-lagunya yang dinyanyikan oleh penyanyi dangdut di seluruh dunia.

“Secara pribadi, penyanyi dangdut di seluruh dunia dipersilakan menyanyikan lagu-lagu saya. Saya tidak akan meminta bayaran,” kata Rhoma di kanal YouTube resminya.

Meskipun para musisi ini memberikan izin terbuka, tetap disarankan bagi pelaku usaha dan penyanyi untuk memastikan bahwa:

  • Izin tersebut berlaku untuk lagu tertentu, khususnya lagu yang hak ciptanya sepenuhnya dimiliki musisi tersebut.

  • Penggunaan tidak melibatkan komersialisasi besar, seperti iklan berbayar atau media penyiaran massal.

  • Hak atas rekaman (master) dan hak cipta bisa berbeda – misalnya, izin dari pencipta lagu belum tentu otomatis mencakup izin dari label rekaman.

Baca Juga :  Empat Siswa Indonesia Siap Bersaing dan Berkompetisi pada Ajang International Olympiad in Informatics (IOI) 2025 di Bolivia

Langkah-langkah ini diapresiasi banyak pihak sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem musik dan pelaku ekonomi kreatif lokal.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap
Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:43 WIB

Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:03 WIB

Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026

Berita Terbaru