Beras SPHP Disalurkan Mulai 8 Juli 2025, Harga Terjangkau dan Penyaluran 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Klopakindonesia.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan beras dalam Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai 8 Juli 2025, berlangsung selama enam bulan hingga Desember 2025.

Penugasan ini tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Target penyaluran dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencapai 1,318 juta ton atau sekitar 1,3 juta ton.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa program ini bertujuan menekan harga beras di masyarakat agar lebih stabil dan tidak terlalu fluktuatif. Beras SPHP disalurkan melalui berbagai saluran resmi, termasuk:

  • Pasar tradisional
  • Ritel modern
  • Koperasi Desa Merah Putih.
Baca Juga :  HJKB ke-214, Pj Wali Kota: Momentum Evaluasi dan Inovasi untuk Bandung Maju Berkelanjutan

Skema Harga dan Batasan Pembelian

Masyarakat dapat membeli beras SPHP dalam kemasan 5 kg, dengan pembelian dibatasi maksimal 2 paket (10 kg) dan tidak untuk dijual kembali. Harga dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut :

Wilayah Harga dari Gudang Bulog
Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi Rp 11.000/kg
Sumatra (kecuali Lampung & Sumsel), NTT, Kalimantan Rp 11.300/kg
Maluku & Papua Rp 11.600/kg

Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium berlaku sesuai ketentuan Bapanas, yakni Rp 12.500–13.500 per kilogram tergantung zona.

Pengawasan & Penindakan

Penyaluran SPHP menerapkan petunjuk teknis, termasuk:

  • Tidak boleh mencampur dengan jenis beras lain
  • Dilarang diperjualbelikan kembali
  • Kemasan 50 kg hanya diperuntukkan bagi daerah tertentu (Maluku, Papua, wilayah 3TP)
Baca Juga :  Jabar Belajar Best Practice Tata Kelola Pemerintahan dari DIY

Untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan, Bapanas menggandeng Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap HET akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan Polri.

  • Mulai disalurkan: 8 Juli 2025
  • Durasi: Juli–Desember 2025
  • Jumlah stok: ~1,3 juta ton
  • Harga eceran: Rp 12.500–13.500/kg (tergantung zona)
  • Batas pembelian: maks. 10 kg per orang
  • Saluran distribusi: pasar tradisional, ritel modern, Koperasi Desa Merah Putih

Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan harga beras, menjaga ketersediaan pasokan, serta melindungi konsumen dan petani dari fluktuasi pasar.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Atlet Indonesia Jadi Flag Bearer Asian Games Aichi-Nagoya 2026
ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR, Target 2027
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Bio Farma dan DWP Pusat Perkuat Pencegahan Kanker Serviks melalui Vaksinasi HPV
Kemendikdasmen Perluas Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Koding dan AI
GENTING Sasar 27.051 Keluarga Berisiko Stunting di Indramayu
Pegadaian Kanwil X Jabar Raih Sertifikasi ISO 22301:2019
Bio Farma Kembangkan Vaksin HPV, Rotavirus, hingga Malaria

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:01 WIB

Dua Atlet Indonesia Jadi Flag Bearer Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 11:57 WIB

ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR, Target 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 11:48 WIB

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:02 WIB

Bio Farma dan DWP Pusat Perkuat Pencegahan Kanker Serviks melalui Vaksinasi HPV

Jumat, 18 September 2026 - 18:31 WIB

Kemendikdasmen Perluas Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Koding dan AI

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Mengapa AI Membutuhkan Banyak Air dan Listrik? Ini Penjelasannya

Senin, 21 Sep 2026 - 07:47 WIB