Beras SPHP Disalurkan Mulai 8 Juli 2025, Harga Terjangkau dan Penyaluran 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Klopakindonesia.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan beras dalam Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai 8 Juli 2025, berlangsung selama enam bulan hingga Desember 2025.

Penugasan ini tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Target penyaluran dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencapai 1,318 juta ton atau sekitar 1,3 juta ton.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa program ini bertujuan menekan harga beras di masyarakat agar lebih stabil dan tidak terlalu fluktuatif. Beras SPHP disalurkan melalui berbagai saluran resmi, termasuk:

  • Pasar tradisional
  • Ritel modern
  • Koperasi Desa Merah Putih.
Baca Juga :  Bio Farma Dukung Kejaksaan Berantas Korupsi di Industri Farmasi

Skema Harga dan Batasan Pembelian

Masyarakat dapat membeli beras SPHP dalam kemasan 5 kg, dengan pembelian dibatasi maksimal 2 paket (10 kg) dan tidak untuk dijual kembali. Harga dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut :

Wilayah Harga dari Gudang Bulog
Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi Rp 11.000/kg
Sumatra (kecuali Lampung & Sumsel), NTT, Kalimantan Rp 11.300/kg
Maluku & Papua Rp 11.600/kg

Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium berlaku sesuai ketentuan Bapanas, yakni Rp 12.500–13.500 per kilogram tergantung zona.

Pengawasan & Penindakan

Penyaluran SPHP menerapkan petunjuk teknis, termasuk:

  • Tidak boleh mencampur dengan jenis beras lain
  • Dilarang diperjualbelikan kembali
  • Kemasan 50 kg hanya diperuntukkan bagi daerah tertentu (Maluku, Papua, wilayah 3TP)
Baca Juga :  Panen Raya di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman hingga Idulfitri

Untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan, Bapanas menggandeng Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap HET akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan Polri.

  • Mulai disalurkan: 8 Juli 2025
  • Durasi: Juli–Desember 2025
  • Jumlah stok: ~1,3 juta ton
  • Harga eceran: Rp 12.500–13.500/kg (tergantung zona)
  • Batas pembelian: maks. 10 kg per orang
  • Saluran distribusi: pasar tradisional, ritel modern, Koperasi Desa Merah Putih

Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan harga beras, menjaga ketersediaan pasokan, serta melindungi konsumen dan petani dari fluktuasi pasar.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA
Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali
Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah
Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM
Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026
ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas
DP3AKB Jawa Barat Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jabar dalam Persidangan di Maumere

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:15 WIB

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:31 WIB

Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 17:31 WIB

Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar

Berita Terbaru