Kadispora Kota Cirebon Dinonaktifkan Sementara Usai Terseret Kasus Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Setda Kota Cirebon

Gedung Setda Kota Cirebon

Pemerintah Kota Cirebon resmi menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon, IW (58), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan, menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan prosedur standar setelah seorang pejabat berstatus tersangka. Selama masa nonaktif, IW masih berhak menerima 50 persen gaji pokok sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika nanti putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tidak hormat,” ujar Arif, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Pilu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol, Mufti Anam: Pemerintah Tak Berdaya, Rakyat Semakin Menderita

Kerugian Negara Capai Rp 26,52 Miliar

Kasus yang menjerat IW terkait proyek pembangunan Gedung Setda dengan nilai kontrak sekitar Rp 86 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut menyebabkan dugaan kerugian negara hingga Rp 26,52 miliar. Saat proyek berjalan, IW menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang di Dinas PUPR Kota Cirebon.

Kejaksaan menduga adanya praktik pengurangan kualitas serta kuantitas pekerjaan, pencairan dana tanpa prosedur, hingga pemalsuan laporan progres proyek.

Pemkot Siapkan Plt Kadispora

Untuk menjaga jalannya roda pemerintahan, Pemkot Cirebon kini tengah menyiapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora dari pejabat eselon yang memiliki kapasitas setara.

Baca Juga :  Jadi Penopang Kemajuan Bangsa, Kursus dan Pelatihan Berkualitas Mampu Meningkatkan Daya Saing

“Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Maka segera kami siapkan pejabat pelaksana tugas,” tambah Arif.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Cirebon, mengingat proyek Gedung Setda semestinya menjadi salah satu infrastruktur penting bagi pemerintahan daerah. Proses hukum pun kini terus berjalan di Kejaksaan Negeri Cirebon.


Apakah Anda ingin saya tambahkan juga reaksi masyarakat atau DPRD Cirebon untuk memperkuat sudut pandang dalam artikel ini?

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret
Stok Pangan Jelang Idulfitri 2026 Surplus, Mentan Amran Pastikan Beras Bisa Tembus 6 Juta Ton
Ekspor Jabar Januari 2026 Capai USD 3,14 Miliar, Neraca Perdagangan Surplus USD 2,12 Miliar
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:39 WIB

Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:18 WIB

Stok Pangan Jelang Idulfitri 2026 Surplus, Mentan Amran Pastikan Beras Bisa Tembus 6 Juta Ton

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:15 WIB

Ekspor Jabar Januari 2026 Capai USD 3,14 Miliar, Neraca Perdagangan Surplus USD 2,12 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Berita Terbaru