Dedi Mulyadi Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik wajib pajak perorangan. Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA yang telah dikirimkan ke 27 pemerintah kabupaten/kota.

Langkah ini, menurut Dedi, dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki beban tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Kinerja Halal : Bio Farma Terima Sertifikat Halal Vaksin BCG dari BPJPH

“Penghapusan tunggakan PBB ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi, bukan badan usaha. Kebijakan teknisnya nanti ditetapkan oleh masing-masing daerah melalui peraturan bupati atau peraturan wali kota,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Dedi menegaskan, penghapusan tunggakan pajak tidak akan merugikan pemerintah daerah. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai dapat mendorong kepatuhan warga untuk membayar pajak tahun berjalan sehingga pendapatan daerah tetap terjaga.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa surat imbauan telah ditandatangani dan disampaikan kepada seluruh kepala daerah. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membangun tradisi taat pajak di Jawa Barat.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan AH Nasution

“Dengan adanya pemutihan tunggakan, masyarakat diharapkan lebih ringan dan terdorong untuk membayar pajak tepat waktu di tahun berjalan,” kata Herman.

Imbauan ini kini menunggu tindak lanjut pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Keputusan final mengenai penghapusan tunggakan akan ditetapkan masing-masing kepala daerah sesuai kewenangannya.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid di Sumedang
KPK OTT Pejabat ATR/BPN, Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus HGB Bogor
Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara
Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan
Mentan Amran Dorong Mahasiswa Unismuh Bangun Usaha Pertanian, Lahan Produktif Siap Didukung
Komite III DPD RI Soroti DTSEN, Jangan Sampai Salah Data Bikin Warga Miskin Kehilangan Bantuan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:32 WIB

Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid di Sumedang

Rabu, 16 September 2026 - 08:37 WIB

KPK OTT Pejabat ATR/BPN, Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus HGB Bogor

Selasa, 15 September 2026 - 10:42 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 10:36 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan

Berita Terbaru