Dedi Mulyadi Imbau Bupati dan Wali Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik wajib pajak perorangan. Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA yang telah dikirimkan ke 27 pemerintah kabupaten/kota.

Langkah ini, menurut Dedi, dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki beban tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Program Prioritas SEAMEO 2021–2030

“Penghapusan tunggakan PBB ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi, bukan badan usaha. Kebijakan teknisnya nanti ditetapkan oleh masing-masing daerah melalui peraturan bupati atau peraturan wali kota,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Dedi menegaskan, penghapusan tunggakan pajak tidak akan merugikan pemerintah daerah. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai dapat mendorong kepatuhan warga untuk membayar pajak tahun berjalan sehingga pendapatan daerah tetap terjaga.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa surat imbauan telah ditandatangani dan disampaikan kepada seluruh kepala daerah. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membangun tradisi taat pajak di Jawa Barat.

Baca Juga :  Praktik Baik Pemanfaatan Teks Multimodal di SMA Kabupaten Bandung Barat

“Dengan adanya pemutihan tunggakan, masyarakat diharapkan lebih ringan dan terdorong untuk membayar pajak tepat waktu di tahun berjalan,” kata Herman.

Imbauan ini kini menunggu tindak lanjut pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Keputusan final mengenai penghapusan tunggakan akan ditetapkan masing-masing kepala daerah sesuai kewenangannya.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Guru Profesional dan Berakhlak Mulia, Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025
Tring! Dorong Kinerja Bullion Bank Pegadaian Kanwil X Jawa Barat dalam Satu Genggaman
Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat
Kimia Farma Bersama RSCM Perluas Pelayanan Terapi Stem Cell di Daerah
Sinergi Kemendikdasmen dan Kementerian Kehutanan untuk Literasi dan Pelestarian Hutan
Kemendikdasmen dan Pemerintah Prancis Sinergikan Pendidikan Vokasi Melalui Program Pelatihan Kuliner Gastronomi
Quickwin Kemendukbangga: Kepala Perwakilan Jabar Terima Kunjungan Pimpinan Wilayah Aisyiyah
KEMENDUKBANGGA/BKKBN JABAR DAN PEMKOT TASIKMALAYA PASTIKAN DISTRIBUSI MBG SASARAN B3 TANPA PUNGUTAN

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Siapkan Guru Profesional dan Berakhlak Mulia, Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Tring! Dorong Kinerja Bullion Bank Pegadaian Kanwil X Jawa Barat dalam Satu Genggaman

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:27 WIB

Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Kimia Farma Bersama RSCM Perluas Pelayanan Terapi Stem Cell di Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Sinergi Kemendikdasmen dan Kementerian Kehutanan untuk Literasi dan Pelestarian Hutan

Berita Terbaru