Bupati Bandung Barat Terbitkan Edaran, Tegaskan Larangan ASN Praktik di Luar Saat Jam Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Bupati Bandung Barat menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pekerjaan atau praktik di luar instansi pada jam kerja. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan pelayanan publik yang optimal.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Jeje telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3071 Tahun 2025 tentang Larangan Bekerja/Praktik di Tempat Lain/Instansi Lain di Dalam Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“PNS yang bekerja atau praktik di tempat lain selama jam kerja melanggar kewajiban masuk dan menaati jam kerja. Oleh karena itu, mereka bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Sesar Garsela Penyebab Gempa 4,9 di Bandung dan Garut

“Semua ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” tambahnya.

Jeje menegaskan, setiap ASN harus memenuhi total jam kerja wajib selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem shift, kepala perangkat daerah bertanggung jawab menyusun jadwal yang sesuai dengan total jam kerja wajib.

Ia juga mengingatkan, setiap atasan langsung bertanggung jawab penuh atas kehadiran dan kinerja stafnya. Pejabat berwenang wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan jam kerja.

“Jika pejabat berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pelanggaran, pejabat itu sendiri akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” tutupnya.

Baca Juga :  Performa Baik APBN Ditengah Dinamika Global

Larangan ini mencakup praktik profesional di bidang kesehatan, pendidikan, maupun pekerjaan lain yang dilakukan di luar kantor saat jam kerja resmi. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi dan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Bupati juga meminta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah penurunan kinerja pelayanan publik akibat ASN meninggalkan tugas pada jam kerja demi kepentingan pribadi.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membangun birokrasi yang lebih disiplin, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Guru Profesional dan Berakhlak Mulia, Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025
Tring! Dorong Kinerja Bullion Bank Pegadaian Kanwil X Jawa Barat dalam Satu Genggaman
Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat
Kimia Farma Bersama RSCM Perluas Pelayanan Terapi Stem Cell di Daerah
Sinergi Kemendikdasmen dan Kementerian Kehutanan untuk Literasi dan Pelestarian Hutan
Kemendikdasmen dan Pemerintah Prancis Sinergikan Pendidikan Vokasi Melalui Program Pelatihan Kuliner Gastronomi
Quickwin Kemendukbangga: Kepala Perwakilan Jabar Terima Kunjungan Pimpinan Wilayah Aisyiyah
KEMENDUKBANGGA/BKKBN JABAR DAN PEMKOT TASIKMALAYA PASTIKAN DISTRIBUSI MBG SASARAN B3 TANPA PUNGUTAN

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Siapkan Guru Profesional dan Berakhlak Mulia, Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Tring! Dorong Kinerja Bullion Bank Pegadaian Kanwil X Jawa Barat dalam Satu Genggaman

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:27 WIB

Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Kimia Farma Bersama RSCM Perluas Pelayanan Terapi Stem Cell di Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Sinergi Kemendikdasmen dan Kementerian Kehutanan untuk Literasi dan Pelestarian Hutan

Berita Terbaru