Bupati Bandung Barat Terbitkan Edaran, Tegaskan Larangan ASN Praktik di Luar Saat Jam Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Bupati Bandung Barat menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pekerjaan atau praktik di luar instansi pada jam kerja. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan pelayanan publik yang optimal.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Jeje telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3071 Tahun 2025 tentang Larangan Bekerja/Praktik di Tempat Lain/Instansi Lain di Dalam Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“PNS yang bekerja atau praktik di tempat lain selama jam kerja melanggar kewajiban masuk dan menaati jam kerja. Oleh karena itu, mereka bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat Layanan PET Scan Nasional, Bio Farma Distribusikan Radiofarmaka FloDeg ke RSHS Bandung

“Semua ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” tambahnya.

Jeje menegaskan, setiap ASN harus memenuhi total jam kerja wajib selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem shift, kepala perangkat daerah bertanggung jawab menyusun jadwal yang sesuai dengan total jam kerja wajib.

Ia juga mengingatkan, setiap atasan langsung bertanggung jawab penuh atas kehadiran dan kinerja stafnya. Pejabat berwenang wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan jam kerja.

“Jika pejabat berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pelanggaran, pejabat itu sendiri akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” tutupnya.

Baca Juga :  Dari Vietnam, Mentan Amran Tekankan Pentingnya Optimasi dan Mekanisasi

Larangan ini mencakup praktik profesional di bidang kesehatan, pendidikan, maupun pekerjaan lain yang dilakukan di luar kantor saat jam kerja resmi. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi dan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Bupati juga meminta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah penurunan kinerja pelayanan publik akibat ASN meninggalkan tugas pada jam kerja demi kepentingan pribadi.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membangun birokrasi yang lebih disiplin, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Peserta Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis
Inggris dan Bandung Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero dan Ketahanan Iklim
Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan
Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, PT MPK Dibekukan
Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat
Indonesia dan RRT Siapkan Kelompok Kerja untuk Kerja Sama AI dan Teknologi
Kemendikdasmen Buka Pelatihan Mandiri bagi Guru SD untuk Mengajar Bahasa Inggris

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Antusias Peserta Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Inggris dan Bandung Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero dan Ketahanan Iklim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Pegadaian Kanwil X Jabar Bersama POGI Gelar “Merdeka Stunting 2026”, Cegah Stunting Sejak Janin dalam Kandungan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Kemenhut Dorong PBPH Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Mentan Amran Ajak Wahdah Islamiyah Perangi Mafia Pangan dan Lindungi Rakyat

Berita Terbaru