Nadiem dan Gus Yaqut Diperiksa KPK, Kasus Google Cloud dan Kuota Haji Segera Naik Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Klopakindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/8), memeriksa dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Nadiem Anwar Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini terkait dua kasus besar yang tengah disorot publik: dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan dan dugaan penyelewengan alokasi kuota haji di Kementerian Agama.

KPK menyatakan bahwa kedua kasus ini berpeluang naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat, seiring dengan semakin kuatnya bukti yang dikumpulkan.

Nadiem Diperiksa dalam Kasus Google Cloud

Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2024, dipanggil oleh KPK terkait proyek pengadaan layanan Google Cloud yang dilakukan oleh Kemendikbudristek.

Juru Bicara Penindakan KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa lembaganya tengah mendalami potensi pelanggaran dalam proses kerja sama antara Kemendikbudristek dan penyedia layanan cloud internasional tersebut. Dugaan awal menyebut adanya penggelembungan nilai anggaran, proses penunjukan penyedia yang tidak transparan, serta indikasi gratifikasi dari vendor.

“Proses klarifikasi terhadap sejumlah pejabat, termasuk mantan menteri, dilakukan guna memastikan apakah proyek ini telah berjalan sesuai peraturan atau justru menjadi sarana praktik koruptif,” kata Tessa dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Puji Kinerja Pemkot Bandung Kembangkan Ekosistem Gim Lokal

Sebelumnya, proyek digitalisasi pendidikan melalui layanan cloud ini sempat mendapat sorotan karena memakan anggaran cukup besar dalam waktu singkat.

Gus Yaqut Diperiksa Terkait Kuota Haji

Di waktu yang hampir bersamaan, KPK juga memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji, khususnya pada pembagian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

KPK mendalami indikasi bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan tidak sesuai regulasi, dengan alokasi yang cenderung menguntungkan pihak swasta atau penyelenggara haji khusus. Sesuai aturan, komposisi kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan malah dibagi secara 50:50, yang berpotensi merugikan jemaah reguler.

Gus Yaqut yang hadir ke Gedung KPK menyampaikan bahwa dirinya hanya membawa dokumen keputusan menteri terkait pembagian kuota. Ia menegaskan pembagian tersebut telah dilakukan sesuai kewenangan dan dokumen resmi.

Baca Juga :  Sampaikan KEM-PPKF RAPBN 2025 pada Rapat Paripurna di DPR RI, Menkeu : Perekonomian Indonesia Tetap Stabil

“Yang saya bawa hanya SK sebagai menteri, tidak lebih. Selebihnya menjadi domain penyelenggara teknis,” ujar Yaqut singkat usai pemeriksaan.

KPK: Kedua Kasus Segera Naik ke Penyidikan

Dalam pernyataan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa kedua kasus ini berada pada tahap akhir penyelidikan dan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang telah diperoleh menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Namun, indikasi kerugian negara dan pelanggaran prosedur cukup kuat. Segera akan kami umumkan perkembangan lebih lanjut,” ujar Ghufron.

Sorotan Publik dan Desakan Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua sektor strategis: pendidikan dan ibadah haji. Sejumlah kalangan meminta agar KPK bekerja secara transparan dan tidak ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat, tak terkecuali pejabat tinggi.

Sementara itu, pihak Google Indonesia menyatakan siap bekerja sama dengan penegak hukum jika dibutuhkan, meski menyebut bahwa pengadaan layanan cloud merupakan ranah pemerintah sebagai pengguna layanan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Musisi Indonesia yang Membebaskan Royalti Lagu untuk Kafe dan Penyanyi
Wamendikdasmen Fajar: Makan Bergizi Gratis dan Cek Kesehatan Gratis Tingkatkan Kualitas Belajar Murid
Pelantikan Pengurus DKM Pusdai Jabar: Gubernur Tekankan Pengelolaan Masjid dengan Keikhlasan dan Profesionalisme
Langkah Tegas Mentan Bawa Berkah, Pedagang Pasar Tradisional Sambut Lonjakan Pembeli Beras
APPSI Apresiasi Langkah Mentan Amran Ungkap Kasus Beras Oplosan, Masyarakat Serbu Pasar Tradisional
5 Kebiasaan Sehari-Hari yang Jarang Disadari Bisa Meningkatkan Risiko Tumor Otak
Fakta Baru Kasus Beras Oplosan: Tiga Pejabat Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka
Leksikografi dan Kecerdasan Artifisial: Adaptasi Teknologi untuk Kedaulatan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Daftar Musisi Indonesia yang Membebaskan Royalti Lagu untuk Kafe dan Penyanyi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Wamendikdasmen Fajar: Makan Bergizi Gratis dan Cek Kesehatan Gratis Tingkatkan Kualitas Belajar Murid

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Pelantikan Pengurus DKM Pusdai Jabar: Gubernur Tekankan Pengelolaan Masjid dengan Keikhlasan dan Profesionalisme

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Langkah Tegas Mentan Bawa Berkah, Pedagang Pasar Tradisional Sambut Lonjakan Pembeli Beras

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:23 WIB

APPSI Apresiasi Langkah Mentan Amran Ungkap Kasus Beras Oplosan, Masyarakat Serbu Pasar Tradisional

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Fenomena Astronomi Agustus 2025: Hujan Meteor Perseid dan Parade Planet

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:33 WIB