Longsor di Cimahi: Dua Pekerja Tertimbun, Satu Selamat, Satu Masih Dalam Pencarian

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musibah longsor terjadi di wilayah Padasuka, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.45 WIB di sebuah gang sempit, tepatnya di Jalan Jenderal Amir Machmud, Gang H Yusuf RT 03 RW 01, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.

Longsor tersebut terjadi saat dua orang pekerja bangunan sedang menggali tanah untuk membuat pondasi rumah. Tiba-tiba, tanah yang labil di lokasi tersebut ambrol dan menimbun keduanya. Suara gemuruh tanah yang jatuh terdengar hingga ke permukiman warga sekitar, memicu kepanikan.

Kedua korban diketahui bernama Usep (55 tahun), warga asal Garut, dan Candra (16 tahun), warga Cianjur. Proses evakuasi dilakukan secara manual menggunakan cangkul dan alat seadanya, mengingat lokasi berada di dalam gang yang sempit dan tidak memungkinkan kendaraan berat masuk.

Baca Juga :  BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Tim gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD Kota Cimahi, kepolisian, TNI, petugas medis, serta warga setempat langsung turun ke lokasi. Setelah beberapa jam upaya penyelamatan, Candra berhasil dievakuasi dalam kondisi hidup. Ia segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun hingga laporan ini diturunkan, satu korban lainnya, Usep, masih dalam proses pencarian. Tanah yang lengket dan struktur galian yang sempit menjadi tantangan tersendiri bagi tim penyelamat. Pihak berwenang juga mengantisipasi potensi longsor susulan karena kondisi tanah di sekitar lokasi yang masih labil.

Wali Kota Cimahi turut meninjau langsung ke lokasi kejadian dan menginstruksikan agar seluruh sumber daya dikerahkan untuk menyelamatkan korban secepat mungkin. Ia juga mengimbau warga dan para pekerja proyek untuk lebih waspada terhadap kondisi tanah labil, khususnya di kawasan padat penduduk dengan akses terbatas.

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan Tiga Program Strategis untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Pihak BPBD Cimahi menjelaskan bahwa longsor ini bukan disebabkan oleh hujan, melainkan oleh kondisi tanah yang tidak stabil dan aktivitas penggalian yang cukup dalam. Mereka menegaskan pentingnya kajian teknis dan pengawasan sebelum memulai proyek bangunan, terutama di daerah rawan bencana.

Hingga saat ini, proses pencarian dan penyelamatan korban terus dilakukan. Pemerintah Kota Cimahi juga telah menyiapkan dukungan logistik dan medis bagi keluarga korban.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru