Untuk menjawab apakah pemilik usaha seperti Ayam Goreng Widuran bisa dipidana karena menjual ayam goreng non-halal tanpa memberi tahu konsumen, perlu ditinjau dari sudut pandang hukum di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen dan ketentuan halal. Berikut penjelasannya:
⚖️ DASAR HUKUM YANG BERKAITAN
1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang memang haram.
- Pasal 56: Pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal terhadap produk yang tidak halal dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label, keterangan, iklan, atau jaminan yang dinyatakan.
- Jika pelaku usaha tidak jujur mengenai status kehalalan produk, maka konsumen dianggap telah dirugikan.
- Sanksi: Dapat berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011
- Produk makanan dan minuman termasuk dalam objek pengawasan serius pemerintah karena berkaitan dengan hak masyarakat terhadap informasi dan kepercayaan agama.
✅ KAPAN BISA DIPIDANA?
Pemilik usaha bisa dikenai sanksi pidana jika memenuhi beberapa unsur ini:
- Dengan sengaja menjual makanan tidak halal kepada masyarakat umum tanpa mencantumkan informasi bahwa makanan tersebut non-halal.
- Menggunakan label “halal” palsu atau tidak sesuai fakta.
- Menyesatkan konsumen Muslim dengan memberi kesan bahwa produknya halal padahal tidak.
- Ada bukti kerugian konsumen atau aduan masyarakat.
⚠️ CATATAN TAMBAHAN
- Jika pemilik Ayam Goreng Widuran tidak pernah mengklaim halal, dan tidak mencantumkan label halal, maka sanksi bisa lebih ringan (administratif atau teguran).
- Tetapi jika mereka sengaja menyembunyikan fakta bahwa ayamnya tidak halal, apalagi ditujukan kepada mayoritas konsumen Muslim, maka bisa diproses hukum.
💬 KESIMPULAN
Pemilik usaha ayam goreng bisa dipidana jika terbukti dengan sengaja menjual makanan non-halal tanpa memberi tahu konsumen, terutama jika ada unsur penipuan, misinformasi, atau pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ayam Goreng Widuran, yang telah berdiri sejak tahun 1973 di Solo, memiliki beberapa cabang di lokasi berikut:
📍 Lokasi Cabang Ayam Goreng Widuran
- Pusat:
- Jl. Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah
- Cabang di Solo:
- Ruko Sudirman Square No. 5, Kota Solo
- Cabang di Bali:
- Jl. Imam Bonjol No. 371, Denpasar, Bali
Saat ini, seluruh cabang Ayam Goreng Widuran sedang ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat. Penutupan ini dilakukan untuk proses asesmen ulang terkait status kehalalan produk mereka, menyusul temuan penggunaan minyak nonhalal pada menu kremesan yang disajikan.
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo, yang berdiri sejak 1973, mengakui produknya non halal setelah seorang pelanggan mengeluhkan hal tersebut di ulasan Google. Klarifikasi ini kemudian diunggah di akun Instagram resmi restoran.
Kremesan di restoran Ayam Goreng Widuran diketahui menggunakan minyak babi, memicu kegaduhan di media sosial dan pernyataan maaf resmi dari pihak manajemen.
Isu ini menjadi perhatian serius karena mayoritas konsumen di Indonesia adalah Muslim, sehingga kehalalan makanan merupakan aspek krusial dalam konsumsi sehari-hari. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan kejujuran pelaku usaha dalam menyampaikan informasi terkait kehalalan produk mereka kepada konsumen.