Ayam Goreng Widuran Ternyata Tidak Halal

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengejutkan datang dari Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris di Solo yang telah beroperasi sejak 1973. Baru-baru ini, terungkap bahwa mereka menggunakan minyak babi dalam proses pengolahan makanan, khususnya pada bagian kremesan ayam goreng, sehingga menu mereka dikategorikan non-halal.

Informasi ini pertama kali mencuat melalui ulasan pelanggan di Google Review, yang kemudian viral di media sosial. Seorang pelanggan Muslim mengaku pernah menanyakan kehalalan menu dan mendapat jawaban bahwa makanan tersebut halal, namun belakangan mengetahui penggunaan minyak babi dalam proses memasak.

Baca Juga :  Mendikdasmen Dorong SMK Siapkan Lulusan untuk Bekerja, Melanjutkan, dan Berwirausaha

Menanggapi polemik ini, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka juga telah mencantumkan label “NON-HALAL” secara jelas di seluruh outlet dan platform digital mereka, serta menyatakan komitmen untuk memperbaiki dan membenahi dengan itikad baik.

Baca Juga :  Lewat IGDX 20204, Kominfo Percepat Pengembangan Industri Gim Nasional

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam informasi bahan makanan, terutama bagi konsumen Muslim yang mengedepankan kehalalan produk.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru