Dukung Kesiapsiagaan Medis di Daerah Endemis, Bio Farma Hadirkan Serum Anti Bisa Ular pada Workshop Snakebite Management di Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Kupang (9/4) Bio Farma bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan workshop terkait penanganan gigitan ular berbisa pada Rabu (9/4) lalu. Bertempat di Hotel Aston Kupang, ibu kota provinsi NTT tersebut ditunjuk sebagai lokasi pertama pelaksanaan workshop bertajuk Update on Snakebite Management in Indonesia yang ke depannya akan diadakan di beberapa kota besar lainnya di Indonesia.

Kepala Departemen Manajemen Produk Nasional Bio Farma, dr. Erwin Setiawan, mengatakan, Bio Farma berkomitmen untuk mendukung penanganan yang tepat terhadap tingginya kasus gigitan ular berbisa dengan menyediakan berbagai macam serum anti bisa ular.

”Ketika kasus gigitan ular ditangani dengan cepat dan tepat, tentu akan bisa menurunkan angka kematian. Kami juga berharap menjadi solusi untuk tenaga kesehatan di NTT dalam menangani kasus gigitan ular,” kata Erwin di sela-sela workshop tersebut.

Workshop yang dilaksanakan di Hotel Aston Kupang ini menggandeng Dr. dr. Trimaharani, M.Si, Sp.Em, satu-satunya ahli toksinologi ular Indonesia sebagai narasumber. “Penanganan pertama memegang peranan penting terhadap keselamatan pasien gigitan ular. Di Nusa Tenggara Timur terdapat 3 jenis ular berbisa, yaitu ular hijau (Trimeresurus insularis), ular bandotan (Daboeia russellii siamenensis), dan ular laut Laticauda colubrina. Serum anti bisa ular yang perlu terdapat di NTT adalah Hemato Polyvalent Antivenom yang didistribusikan oleh Bio Farma.”

Baca Juga :  Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Kunjungi Rumah Centing Di Jimmy Hantu

Pada pasien gigitan ular yang telah memasuki fase sistemik, pemberian serum anti bisa ular atau antivenom sangat penting karena venom (bisa) ular dalam tubuh hanya bisa dinetralisasi oleh antivenom tersebut. Terdapat berbagai macam serum anti bisa ular sesuai dengan jenis ular dan toksinnya, sehingga pemberiannya pada pasien harus berdasarkan rekomendasi ahli dan tidak boleh sembarangan.

Kasus gigitan ular di Indonesia cukup tinggi, diperkirakan sekitar 135.000 kasus per tahun. Berdasarkan laporan sepanjang 10 tahun terakhir yang dihimpun oleh Indonesia Toxinology Society, angka kematian akibat gigitan ular berbisa mencapai 10 persen dari total kasus. Data tersebut bahkan masih belum bisa menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga :  Gunung Marapi Kembali Bergolak, Abu Erupsi Capai 800 Meter

Dalam sambutannya saat membuka acara, drg. Iien Adriany, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan bahwa pencegahan dan pengendalian penyakit akibat gigitan hewan berbisa merupakan program baru di NTT yang masih dikembangkan sehingga penanganan awal gigitan ular berbisa yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama masih sangat bervariasi dan masih banyak yang belum sesuai standar.

”Kegiatan yang diinisiasi Bio Farma ini merupakan momen yang sangat penting. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan petugas kesehatan dalam melakukan pertolongan pertama kasus gigitan ular berbisa,” jelas Iien.

Workshop tersebut dihadiri 100 peserta luring dan total 500 peserta daring yang terdiri dari dokter dan tenaga kesehatan lainnya dari seluruh penjuru Nusa Tenggara Timur. Di sesi awal dipaparkan mengenai tatalaksana penanganan gigitan ular berbisa dan hewan beracun. Pada sesi hands on training, peserta berlatih untuk imobilisasi dan penolongan pertama lainnya yang didukung juga oleh 4Life dan Teleflex.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru