Pemerintah Luncurkan Kebijakan Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Ke Rekening Guru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Pemerintah secara resmi meluncurkan kebijakan penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah langsung ke rekening guru penerima. Peluncuran dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, didampingi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dalam sektor pendidikan guna memastikan tunjangan diterima lebih cepat, efisien, dan akuntabel.

“Saya menyambut baik inisiatif, upaya peluncuran, upaya mekanisme baru, dengan mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru, inilah upaya untuk mengurangi tidak efisiensi,” ucap Presiden Prabowo di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam membangun bangsa dan mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan pendidikan di posisi teratas dalam anggaran negara.

“Sesungguhnya dalam pembangunan suatu bangsa, nation building, satu-satunya jalan menuju keberhasilan suatu negara, keberhasilan suatu bangsa, pada dasarnya adalah pendidikan. Pendidikan akan menentukan apakah bangsa itu bisa jadi sejahtera, bisa jadi makmur,” ujar Presiden.

Baca Juga :  Mendagri Tito Interaksi dengan Pedagang, Cek Harga di Pasar Senggol Dumai

Sementara itu, dalam laporannya, Mendikdasmen menyampaikan bahwa percepatan penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening para guru merupakan realisasi atas arahan dan kebijakan Presiden Prabowo agar pelayanan publik tidak birokratis, tetapi harus memudahkan, cepat, tepat, efektif, dan efisien.

Selama periode 2010 s.d. 2024, tunjangan guru dikirimkan dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya disalurkan ke rekening guru. “Kebijakan penyaluran langsung ini merupakan terobosan dan jawaban pemerintah atas aspirasi masyarakat khususnya para guru,” ucap Mendikdasmen.

Sebanyak 1.476.964 guru ASN dan 392.802 guru non ASN akan menerima transfer langsung ke rekening masing-masing. “Saat ini, proses verifikasi dan validasi data nomor rekening masih terus berlangsung. Dana akan ditransfer apabila data-data telah sesuai,” lanjut Mendikdasmen.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Kerja Perdana dengan Komisi X, Mendikdasmen Paparkan Enam Program Prioritas

Alur penyaluran tunjangan ASN daerah dimulai dari pembaruan data pada Data Pokok Pendidikan, validasi data dan penetapan penerima, pembayaran, hingga informasi serta pelaporan realisasi pembayaran.

Adapun beberapa hal yang mempengaruhi penyaluran tunjangan profesi guru ASN daerah agar terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah meliputi 1) validasi data dan rekening guru, serta konfirmasi kebenaran data; dan 2) pengusulan calon penerima tunjangan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/ lembaga dan serta kepala daerah terkait yang telah mendukung terlaksananya kebijakan ini.

Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru ASN daerah dapat lebih terjamin. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam aspek kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang unggul.

 

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru