KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Plindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Para Tersangka tersebut adalah BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; AT Direktur Utama PT PPM; dan SW Direktur Utama PT EKI. KPK selanjutnya melakukan penahanan pada dua Tersangka yaitu BS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 – 22 Oktober 2024. Sedangkan untuk Tersangka AT akan dilakukan pemeriksaan pada jadwal berikutnya.

Baca Juga :  Temuan Awal: Mesin Mati Mendadak, Ini Penyebab Jatuhnya Pesawat Air India

Dalam konstruksi perkaranya, diketahui penetapan PPK untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dilakukan dengan tanggal backdate. Diduga terdapat pembayaran atas pengadaan APD meski belum ada kontrak ataupun surat pesanan, dimana penentuan nilai harga satuan APD tidak dilakukan berdasarkan harga pasar. Atas pengadaan tersebut, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.

Baca Juga :  Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Berita Terbaru