Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja. 

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar. 

Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi. 

Baca Juga :  Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya

Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Baca Juga :  Ledia Hanifa Minta Kaji Sisi Positif dan Negatif Libur Sekolah Selama Ramadan

Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembinaan Kemendikdasmen Sukses Antarkan Siswa Indonesia Raih Prestasi di IMO 2025
Jasamarga Hentikan Layanan Top Up e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai 4 Agustus 2025
Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Dirugikan Hingga Rp 99 Triliun
Satgas Pangan Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Beras Oplosan, Naik ke Tahap Penyidikan
Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan
Komunitas Freerunners Bandung Bikin Ulah di Event Marathon: Palsukan BIB hingga Bagi-Bagi Bir
HUT ke-1, Doksis Doakan RS Unpad Jadi Pelopor Pelayanan Unggul
KNKT Beberkan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:22 WIB

Pembinaan Kemendikdasmen Sukses Antarkan Siswa Indonesia Raih Prestasi di IMO 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:16 WIB

Jasamarga Hentikan Layanan Top Up e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai 4 Agustus 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:10 WIB

Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Dirugikan Hingga Rp 99 Triliun

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:32 WIB

Satgas Pangan Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Beras Oplosan, Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:43 WIB

Komunitas Freerunners Bandung Bikin Ulah di Event Marathon: Palsukan BIB hingga Bagi-Bagi Bir

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Perbedaan Antara Cumi‑Cumi dan Sotong

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:38 WIB