Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja. 

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar. 

Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi. 

Baca Juga :  Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Nasional dan Pencegahan Demam Tifoid

Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Baca Juga :  KONVOI AKBAR PERSIB JUARA, Erwan Setiawan: Piala Liga akan Dipamerkan dari Rooftop Gedung Sate

Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Nanik S. Deyang, Jurnalis yang Menjadi Kepala BGN Sebelum Mengundurkan Diri
Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Dunia, Presiden Prabowo: Digitalisasi Pendidikan Indonesia Diakui ITU-PBB
Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar Lewat Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat
Kemendikdasmen Luncurkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Target Bangun 500 SNT hingga 2029
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Nasional dan Pencegahan Demam Tifoid
Sarasehan Jurnalis Peduli Keluarga Dorong Penguatan Peran Media sebagai Mitra Strategis Bangun Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Barat Istimewa
Harga Kelapa Anjlok Drastis, Pendapatan Petani Pangandaran Turun Lebih dari 50 Persen
AMPETRA Soroti Sulitnya Izin Tambang Rakyat, Siap Dampingi Penambang hingga Kantongi Legalitas

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Profil Nanik S. Deyang, Jurnalis yang Menjadi Kepala BGN Sebelum Mengundurkan Diri

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:25 WIB

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Dunia, Presiden Prabowo: Digitalisasi Pendidikan Indonesia Diakui ITU-PBB

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:19 WIB

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar Lewat Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 19:50 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Target Bangun 500 SNT hingga 2029

Senin, 20 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Nasional dan Pencegahan Demam Tifoid

Berita Terbaru