Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan 7 Kios Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Depan RM Ampera Astanaanyar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menertibkan 7 kios bangunan liar yang berdiri di kawasan zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ampera, Kecamatan Astanaanyar, Kamis, 30 Mei 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menerangkan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Sebelum ditertibkan, Satriadi memastikan telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga bahkan surat pembongkaran. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Apresiasi Pengrajin, Pemkot Cimahi Gelar Dekranasda Awards 2024

Proses penertiban ini berjalan dengan aman dan tertib dengan melibatkan 45 personel Satpol PP dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Satriadi.

Baca Juga :  Selasar dan Jembatan Menyala, Destinasi Baru di Kawasan Braga

Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, Denny Herdimansyah menambahkan, pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” ingat Denny.

Dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan Jalan Soekarno-Hatta dapat kembali tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie
Polrestabes Bandung Pastikan Flyover Mochtar Kusumaatmadja Dibuka Saat Tahun Baru dengan Pengamanan Ketat
DLH Kota Bandung Siapkan 427 Petugas dan Puluhan Armada untuk Atasi Sampah Nataru
Pj Sekda Kota Bandung: Deteksi Dini Kunci Cegah Potensi Konflik Sosial
Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Braga
Siaga Natal dan Tahun Baru, Diskar PB Bandung Antisipasi Bencana
Pemkot Bandung Optimis Kawasan Bawah Flyover Mochtar Kusumaatmadja Tertata
Lomba Kereta Peti Sabun Didorong Masuk Kalender Kharisma Event Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:41 WIB

Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:39 WIB

Polrestabes Bandung Pastikan Flyover Mochtar Kusumaatmadja Dibuka Saat Tahun Baru dengan Pengamanan Ketat

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:24 WIB

DLH Kota Bandung Siapkan 427 Petugas dan Puluhan Armada untuk Atasi Sampah Nataru

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:22 WIB

Pj Sekda Kota Bandung: Deteksi Dini Kunci Cegah Potensi Konflik Sosial

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:30 WIB

Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Braga

Berita Terbaru

PERTANIAN

Budidaya Kangkung

Sabtu, 21 Des 2024 - 08:39 WIB