Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak terdapat narasi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan KRIS.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Ternyata ada berbagai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Inilah 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  • Pelayanan untuk mengatasi interfilitas
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  • Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  • Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga :  Di Tengah Kondisi Dinamika Global dan Domestik, Perbankan Tumbuh Double Digit
Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Indonesia Raih 7 Perak di Ajang Tata Boga Internasional
LKS Dikmen ke-33 Resmi Dibuka: Cetak Talenta Unggul, Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045
Mengapa Kamboja dan Thailand Kembali Terlibat Konflik Bersenjata
Kamboja dan Thailand Capai Gencatan Senjata Tanpa Syarat, Efektif 28 Juli 2025
Isyana Pastikan 18 Ribu Penyuluh KB Jadi Garda Terdepan Kawal Program Prioritas Pemerintah
DP3AKB Jabar Raih Rekor MURI untuk Permainan Anak Tradisional Berkebaya
Arifah Fauzi: HAN 2025 Tak Lagi Terpusat, Wagub Jabar: HAN Momentum Refleksi Lindungi Anak
Ulinpiade, Olimpiade Kaulinan Barudak Jawa Barat

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:11 WIB

Wakil Indonesia Raih 7 Perak di Ajang Tata Boga Internasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:06 WIB

LKS Dikmen ke-33 Resmi Dibuka: Cetak Talenta Unggul, Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

Senin, 28 Juli 2025 - 20:49 WIB

Mengapa Kamboja dan Thailand Kembali Terlibat Konflik Bersenjata

Senin, 28 Juli 2025 - 20:36 WIB

Kamboja dan Thailand Capai Gencatan Senjata Tanpa Syarat, Efektif 28 Juli 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 19:14 WIB

Isyana Pastikan 18 Ribu Penyuluh KB Jadi Garda Terdepan Kawal Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru