polisi menetapkan Sadira sang sopir bus Trans Putra Fajar pembawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana sebagai tersangka.
Seperti dketahui bus Trans Putra Fajar mengalami kecelakaan karena rem blong di daerah Ciater Subang Jawa Barat yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Sopir bus Sadira disangkakan pasal 411 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.
“Sadira terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024).
Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada beberapa penyebab bus tersebut mengalami kecelakaan.
Pertama, oli sudah keruh sudah lama tak diganti.
Kedua, adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli.
Ketiga, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, seharusnya minimalnya di 0,45mm.
Keempat, terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.
“Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut,” ucapnya.
Wibowo mengatakan, dalam kasus kecelakaan ini kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau high decker,” katanya.