KLOPAKINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi XII DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi kembali alokasi kuota LPG 3 kilogram tahun 2027 sebesar 8 juta metrik ton. Evaluasi dinilai penting untuk mencegah potensi kelangkaan LPG bersubsidi di tengah masyarakat.
Catatan tersebut disampaikan sejumlah anggota Komisi XII DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Sejumlah fraksi menilai penetapan kuota LPG 3 kilogram sebesar 8 juta metrik ton terlalu konservatif. Angka tersebut dikhawatirkan tidak mampu mengantisipasi peningkatan konsumsi riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial apabila pasokan tidak mencukupi.
Selain persoalan kuota nasional, anggota Komisi XII juga menyoroti ketimpangan distribusi LPG di sejumlah daerah, termasuk wilayah yang merupakan penghasil gas.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mempertanyakan angka usulan pemerintah yang dinilai cenderung stagnan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Di APBN 2026 dianggarkan berkurang menjadi 8 juta ton, dan 2027 kembali ditetapkan 8 juta ton. Kami pernah melihat di media sosial Bapak Dirut Pertamina Patra Niaga bersama Pak Menteri menghadap Menkeu terkait ketersediaan LPG, hingga diambil kebijakan penambahan volume. Mengapa pada RAPBN 2027 kembali ditetapkan 8 juta?” tegas Gunhar.
DPR Ingatkan Risiko Kelangkaan LPG 3 Kg
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kuota LPG 3 kilogram. Menurutnya, LPG bersubsidi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat kecil sehingga ketersediaannya harus dijaga.
“LPG 3 Kg ini perlu kehati-hatian Pak Menteri. Kalau LPG kurang, nanti kalau diserang masyarakat, kami di DPR juga yang paling capek membela. Tolong dipertimbangkan apakah tetap 8 juta atau dinaikkan,” imbau Ramson.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha menyoroti ketimpangan distribusi LPG di daerah pemilihannya, Provinsi Jambi.
Fasha mengatakan Jambi merupakan salah satu daerah penghasil gas, tetapi rasio gas rumah tangga di daerah tersebut masih rendah dibandingkan daerah lain.
“Kami Provinsi Jambi penghasil gas, tetapi rasio gas rumah tangga di Jambi sangat minim, hanya 1,9. Bengkulu yang tidak ada gas rasionya 3,4. Kami minta disesuaikan minimal 3,1, berarti kuota LPG kita harus ditambah,” ujar Fasha.
Bahlil Jelaskan Fleksibilitas Anggaran
Merespons pandangan anggota Komisi XII DPR RI, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah menyiapkan skema fleksibilitas anggaran untuk menyesuaikan volume LPG apabila kondisi di lapangan membutuhkan tambahan pasokan.
Menurut Bahlil, penyesuaian volume dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kemampuan anggaran subsidi.
“Kalau harga ICP bisa turun, kita bisa melakukan penyesuaian. Volume bisa kita naikkan sesuai kondisi objektif masyarakat di bawah, selama plafon subsidi kita tidak bergeser dari angka yang dijaga,” jelas Bahlil.
Pembahasan kuota LPG 3 kilogram tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM.
Dalam dokumen Nota Keuangan Kementerian ESDM, volume BBM bersubsidi disepakati sebesar 19,56 juta kiloliter (KL), terdiri atas minyak solar sebesar 19 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL.
Sementara itu, volume LPG 3 kilogram dalam usulan pemerintah ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton.
“Volume LPG 3 Kilo usulan ESDM 8 juta metrik ton, semua fraksi menyetujui untuk selanjutnya didalami lebih lanjut dalam RDP,” pungkas Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Marcus Mekeng saat menutup sesi pembacaan kesimpulan.
Pembahasan lebih lanjut mengenai kebutuhan LPG 3 kilogram akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPR dan pemerintah akan kembali mendalami kebutuhan riil masyarakat serta kecukupan kuota agar subsidi energi tetap tepat sasaran sekaligus menjamin ketersediaan LPG bagi masyarakat.

























