Pendaftaran PPK-PPS Kota Bandung Resmi Dibuka, Simak Tahapan dan Persyaratannya.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (23/4/2024). Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Komisioner KPU Kota Bandung, Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat, Khoirul Anam menerangkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung mulai hari ini 23 April hingga 29 April 2024 mendatang.

“Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April sampai 29 April akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” Ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.

Proses pendaftaran dilakukan secara online dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“Calon pendaftar dapat mengunggah dokumen secara Online melalui aplikasi KPU, SIAKBA.”

Selanjutnya, data dokumen yang sudah terunggah masuk kedalam tahap penelitian administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 3 Mei yang hasilnya akan diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

Baca Juga :  Kunjungi Jabar, Tim Menpan RB Gali Keberhasilan BKKBN Jawa Barat Dalam Meraih ZI WBBM

Calon pendaftar yang lolos tahap penelitian administrasi akan masuk ke tahap seleksi tertulis pada tanggal 6 Mei 2024.
”Tahap seleksi tertulis pendaftar PPK akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya diumumkan pada tanggal 10 Mei 2024.” Ucap Anam

Adapun Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

Berikut syarat calon PPK PILKADA SERENTAK Tahun 2024 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Berita Terbaru