Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas dugaan aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari itu dinilai sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
Menurut Mangihut, korban yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ayam meninggal dunia setelah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah warga sebelum proses hukum dijalankan oleh aparat yang berwenang.
“Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Mangihut dalam keterangan persnya, Selasa (28/7/2026).
Negara Hukum Harus Dijunjung
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak ada pihak yang berhak menjatuhkan hukuman di luar putusan pengadilan. Praktik main hakim sendiri justru berpotensi menghilangkan fungsi penegakan hukum dan memicu lingkaran kekerasan di tengah masyarakat.
“Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi melahirkan korban baru, menimbulkan perkara pidana baru, serta meninggalkan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga maupun masyarakat,” tegasnya.
Dampak Bagi Keluarga Korban
Mangihut menilai dampak paling berat dari aksi tersebut harus ditanggung keluarga korban, khususnya anak-anak yang kehilangan sosok ayah sebagai tulang punggung keluarga.
Ia menegaskan bahwa tidak ada anak yang seharusnya kehilangan kasih sayang orang tua akibat tindakan kekerasan. Demikian pula tidak ada keluarga yang patut menanggung penderitaan berkepanjangan karena persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Edukasi Hukum Perlu Diperkuat
Mangihut mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum meningkatkan edukasi dan kesadaran hukum kepada masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Menurutnya, masyarakat cukup mengamankan situasi seperlunya, segera menghubungi kepolisian, lalu menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak hidup dan martabat manusia.
Ia juga mengingatkan bahwa peristiwa di Tabanan harus menjadi refleksi bersama bahwa rasa keadilan harus selalu berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hukum.
“Bukan kemarahan yang harus memimpin, melainkan hukum, kebijaksanaan, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Ajak Semua Pihak Bangun Budaya Hukum
Mangihut mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, untuk bersama-sama membangun budaya hukum yang mengedepankan dialog, kesabaran, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, pencegahan terhadap praktik main hakim sendiri merupakan tanggung jawab bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri adalah tanggung jawab bersama agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Mangihut Sinaga.


























