JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi wacana hukuman bagi pelaku korupsi besar yang belakangan kembali menjadi perdebatan publik.
Menurut Mahfud, hukuman potong tangan yang sering dikaitkan dengan penerapan hukum Islam tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi bernilai fantastis. Ia menilai pelaku korupsi kelas kakap seharusnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat.
Dalam pidatonya di Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6/2026), Mahfud secara khusus menyinggung nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang tengah menjadi sorotan publik.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan, enak saja beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, tujuan utama pemberian hukuman terhadap koruptor bukan hanya memberikan penderitaan fisik, melainkan menciptakan efek jera serta memastikan pelaku tidak lagi memiliki kesempatan mengulangi kejahatan yang sama.
Ia juga menanggapi pandangan sebagian pihak yang mengaitkan pemberantasan korupsi dengan penerapan hukum Islam secara literal. Menurutnya, pemahaman tersebut sering kali disampaikan tanpa melihat konteks dan tujuan hukum secara menyeluruh.
“Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai saja hukum Islam, begitu korupsi potong tangannya. Kecil banget, korupsi triliunan hanya potong tangan,” ujarnya.
Mahfud kemudian mencontohkan praktik hukuman potong tangan yang diterapkan terhadap kasus pencurian di Arab Saudi. Menurutnya, hukuman fisik semata tidak selalu menjamin seseorang berhenti melakukan tindak kejahatan.
“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan. Kalau saudara naik haji atau umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ucapnya.
Karena itu, Mahfud berpandangan bahwa inti hukuman terhadap koruptor seharusnya adalah mencabut akses, kekuasaan, dan kemampuan mereka untuk kembali melakukan tindakan korupsi.
“Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya. Masukkan penjara saja agar tidak menandatangani cek, kan begitu,” tegasnya.
Pernyataan Mahfud tersebut memicu beragam tanggapan di ruang publik. Sebagian pihak menilai hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar, dapat menjadi efek jera. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan tetap mendorong pendekatan yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia dan reformasi sistem hukum yang komprehensif.
Perdebatan mengenai bentuk hukuman yang paling efektif bagi pelaku korupsi kembali mengemuka di tengah tingginya tuntutan masyarakat agar negara lebih tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.

























