Pemerintah terus mengakselerasi upaya penguatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi penting menuju kemandirian bangsa. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penerbitan tiga regulasi terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada percepatan infrastruktur, swasembada pangan, hingga pengelolaan komoditas strategis.
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen. Aturan ini bertujuan mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan fasilitas pascapanen di berbagai wilayah Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya dukungan lintas sektor, mulai dari percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian berbagai hambatan di lapangan.
Perpres tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang serta mendorong pemerataan infrastruktur pascapanen. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan nasional, sekaligus mendukung visi besar swasembada pangan.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 yang berfokus pada percepatan swasembada pangan di sektor pertanian. Melalui instruksi ini, Presiden memberikan arahan kepada sejumlah kementerian dan lembaga strategis untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam meningkatkan produksi pangan dalam negeri.
Instruksi tersebut mencakup penguatan distribusi pangan, perbaikan pola konsumsi masyarakat, peningkatan aksesibilitas, serta pengembangan sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga menugaskan sejumlah badan usaha milik negara di bidang pertanian dan pangan, seperti Perum BULOG dan PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk turut berperan aktif dalam percepatan swasembada pangan.
Regulasi ketiga adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah untuk periode 2026–2029. Kebijakan ini diterbitkan guna memperkuat cadangan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani jagung.
Melalui Inpres ini, pemerintah mengarahkan berbagai kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam memastikan ketersediaan jagung, memperbaiki sistem distribusi, serta menjaga stabilitas harga di tingkat petani maupun pasar.
Secara keseluruhan, ketiga regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pangan nasional dari hulu hingga hilir. Dengan pendekatan yang terintegrasi, pemerintah berharap Indonesia mampu mencapai kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.


























