Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi bercerai dengan istrinya Atalia Praratya setelah hampir tiga dekade membina rumah tangga. Putusan perceraian tersebut dibacakan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (7/1/2026) melalui sidang yang digelar secara elektronik atau e-court.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya dan menyatakan perceraian tersebut sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, hubungan pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang telah terjalin sekitar 29 tahun resmi berakhir.

Proses perceraian keduanya telah melalui seluruh tahapan persidangan, termasuk sidang perdana dan proses mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perceraian. Namun, dalam upaya mediasi tersebut adanya kesepakatan untuk tetap bercerai.

Gugatan cerai tersebut didaftarkan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada pertengahan Desember 2025. Sidang perdana digelar beberapa hari kemudian dengan agenda pemeriksaan kelengkapan perkara serta penunjukan majelis hakim. Sepanjang proses persidangan, kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Putusan cerai akhirnya dibacakan secara e-court, dan salinan resmi putusan telah dikirimkan kepada pihak penggugat maupun tergugat pada hari yang sama. Dengan keluarnya putusan tersebut, status hukum pernikahan keduanya dinyatakan berakhir secara sah.

Baca Juga :  Sekda Jabar: Dana Operasional Gubernur Bukan untuk Pribadi, Seluruhnya Kembali ke Masyarakat

Ridwan Kamil dalam pernyataannya menyampaikan bahwa keputusan berpisah diambil secara dewasa dan melalui proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada konflik terbuka dalam perceraian tersebut serta meminta masyarakat untuk menghormati privasi keluarga.

“Kami berusaha menjalani proses ini dengan tenang dan penuh tanggung jawab. Mohon doa agar kami dapat melanjutkan kehidupan masing-masing dengan baik,” ujar Ridwan Kamil.

Sementara itu, Atalia Praratya, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, belum menyampaikan pernyataan terbuka secara rinci kepada publik. Meski demikian, kedua belah pihak disebut sepakat menyelesaikan persoalan rumah tangga ini secara baik-baik melalui jalur hukum.

Perceraian pasangan yang selama ini dikenal harmonis tersebut menjadi perhatian publik, mengingat Ridwan Kamil merupakan figur nasional dan pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.

Di sisi lain, Ridwan Kamil juga tengah disorot publik karena dikaitkan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  BKSAP Dukung Target Pemerintah Turunkan Emisi GRK, Dorong Pendanaan Iklim Negara Berkembang

Selain isu hukum, di ruang publik juga sempat beredar isu perselingkuhan yang dikaitkan dengan kehidupan pribadi Ridwan Kamil. Namun, hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tudingan tersebut.

Pihak kuasa hukum Atalia Praratya sebelumnya menegaskan bahwa gugatan cerai tidak didasarkan pada isu perselingkuhan maupun keterlibatan pihak ketiga. Pengadilan Agama Kota Bandung juga menyatakan bahwa perkara perceraian ini diputus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengaitkan dengan isu lain di luar pokok perkara.

Hingga saat ini, kedua pihak memilih untuk tidak mengungkap secara rinci alasan perceraian ke ruang publik dan meminta masyarakat menghormati keputusan serta privasi keluarga mereka.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA
Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali
Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah
Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM
Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026
ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas
DP3AKB Jawa Barat Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jabar dalam Persidangan di Maumere

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:15 WIB

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:31 WIB

Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 17:31 WIB

Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar

Berita Terbaru