Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik di Kementerian Komunikasi dan Digital, Marroli J. Indarto, mengatakan bahwa setelah aturan tersebut berlaku, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di berbagai platform media sosial.

Beberapa platform yang termasuk dalam pembatasan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Marroli, kebijakan ini diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata. Berbagai risiko seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital dinilai dapat berdampak buruk pada perkembangan anak.

“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat memberikan keterangan di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  FAZAR INGATKAN LAGI 8 LANGKAH PENTING UNTUK MEMASTIKAN PREVALENSI STUNTING TURUN

Selain melindungi dari konten berbahaya, pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan anak terhadap iklan digital yang kerap muncul di berbagai platform media sosial.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan tersebut kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Namun, langkah ini dianggap penting sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.

Respons Siswa

Salah seorang siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak keberatan jika nantinya tidak lagi bisa memiliki akun media sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut justru dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Selama ini Rizki menggunakan media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Jika akses tersebut dibatasi, ia berencana mengganti kegiatannya dengan membantu orang tua di rumah.

Dukungan dari Orang Tua

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman. Ia menilai ketergantungan anak terhadap media sosial sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Pocari Sweat Run 2024 Diharapkan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Bandung Bey Machmudin tawarkan ajang mendatang di kawasan Ciayumajakuning

Menurut Saeful, banyak anak yang kini lebih banyak menghabiskan waktu di dunia maya dibandingkan berinteraksi langsung di dunia nyata. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat anak kurang siap menghadapi tantangan kehidupan sebenarnya.

“Kami khawatir penerus bangsa tidak memahami pertarungan di dunia nyata. Akhirnya daya saing mereka berkurang dan mentalnya menjadi rapuh,” ujarnya.

Saeful menambahkan, meskipun orang tua memiliki peran dalam mengawasi penggunaan media sosial anak, kontrol tersebut sering kali terbatas karena interaksi di media sosial sangat dipengaruhi oleh algoritma platform.

Karena itu, ia menilai langkah pemerintah untuk membatasi akses anak di media sosial merupakan keputusan yang tepat. Kebijakan tersebut diyakini dapat mengurangi konsumsi anak terhadap konten yang tidak sehat.

“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah juga turun langsung,” kata Saeful.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru