JAKARTA — Pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi guna memastikan distribusi lebih tepat sasaran sekaligus menjaga produksi pertanian dan kecukupan pasokan pangan nasional. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembenahan sistem ini tidak akan mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.
“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” kata Amran, Senin (9/3/2026).
Menurut Amran, penyempurnaan kebijakan tersebut justru memperluas jangkauan penerima manfaat. Selain petani, bantuan pupuk bersubsidi juga dapat diakses oleh nelayan dan petambak yang terdaftar dalam sistem RNI/HT.
Selain menargetkan efisiensi anggaran, regulasi baru ini juga mendorong transparansi dalam perhitungan subsidi melalui penerapan mekanisme harga komersial sebagai dasar penghitungan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat struktur subsidi lebih akuntabel sekaligus memperkuat ketersediaan pupuk nasional.
“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia agar lebih efektif dan efisien dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” ujarnya.
Di tingkat teknis, implementasi kebijakan tersebut telah mulai berjalan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah mengatakan pemerintah telah menggelar koordinasi dengan Pokja Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026 untuk membahas tindak lanjut regulasi tersebut.
“Perpres 113 Tahun 2025 telah kami tindaklanjuti melalui terbitnya Permentan 3 Tahun 2026. Saat ini juga sedang diproses rancangan Permentan terkait tata cara perhitungan nilai komersial dan bahan baku pupuk bersubsidi yang masih dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum,” jelas Andi.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026, penyusunan eRDKK kini dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas pertanian kabupaten/kota bersama penyuluh pertanian, dengan pengesahan oleh kepala dinas pertanian setempat.
Skema tersebut sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan data penerima pupuk bersubsidi lebih akurat.
“Penguatan peran dinas dan penyuluh merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Andi.
Ia menambahkan, tim verifikasi dan validasi distribusi pupuk juga diperkuat dengan melibatkan unsur dinas pertanian daerah serta penyuluh pertanian.
“Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan semakin tepat waktu, tepat jumlah, dan transparan,” pungkasnya.


























