Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026), Menaker menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kami imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.
Ketentuan Pemberian THR 2026
Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besaran THR
- Masa kerja 12 bulan atau lebih:
Diberikan THR sebesar 1 bulan upah. - Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan:
Diberikan secara proporsional dengan rumus:
(masa kerja/12) x 1 bulan upah. - Pekerja harian lepas:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
- Pekerja dengan sistem upah satuan hasil:
Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan ditetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan dalam SE, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih besar tersebut.
Pembentukan Posko Satgas THR
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 berjalan sesuai aturan, Menaker meminta para gubernur:
- Mengupayakan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Posko tersebut akan terintegrasi dengan laman resmi Kemnaker guna memfasilitasi pengaduan dan konsultasi pekerja terkait pembayaran THR.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026.


























