Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026), Menaker menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kami imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Ketentuan Pemberian THR 2026

Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada:

  • Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga :  BOEING 787 DREAMLINER

Besaran THR

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih:
    Diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan:
    Diberikan secara proporsional dengan rumus:
    (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
  3. Pekerja harian lepas:
    • Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
    • Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
  4. Pekerja dengan sistem upah satuan hasil:
    Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan ditetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan dalam SE, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih besar tersebut.

Baca Juga :  Rusuh Depan Mako Brimob, Massa Bakar 8 Mobil dan Pos Polisi

Pembentukan Posko Satgas THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 berjalan sesuai aturan, Menaker meminta para gubernur:

  • Mengupayakan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Posko tersebut akan terintegrasi dengan laman resmi Kemnaker guna memfasilitasi pengaduan dan konsultasi pekerja terkait pembayaran THR.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional
Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Inklusif hingga 25 April 2026, Ribuan Guru Berpeluang Ikut

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terbaru