KPK Serahkan Aset Rampasan Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Perkuat Layanan Publik dan Cegah Korupsi Kultural

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat Jawa Barat.

Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah barang milik negara dilaksanakan di Aula Oman Sahroni Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Norman Nugraha, menyebut aset yang diserahkan berada di 18 titik dengan nilai sekitar Rp23,3 miliar. Aset tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, termasuk sebagai ruang terbuka hijau.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki banyak aset, namun pengelolaannya masih perlu diperkuat. Ia berharap aset hibah tersebut dapat dimaksimalkan untuk pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan digunakan sebagai Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Refleksi Nilai Spiritual dan Penguatan Karakter Bangsa

KDM—sapaan akrab Dedi Mulyadi—menilai hibah aset hasil rampasan koruptor harus menjadi pengingat bagi para pejabat negara agar mengelola keuangan secara baik dan menghindari praktik yang ia sebut sebagai “korupsi kultural”.

“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Bandung Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di PT MUJ

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, barang rampasan pada prinsipnya dapat dilelang, namun juga dapat dipindahtangankan melalui hibah apabila diperlukan.

KPK menegaskan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset hasil rampasan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ke depan, KPK akan melakukan monitoring penataan dan pemanfaatan aset hibah tersebut selama satu tahun agar benar-benar optimal dan berdampak bagi pelayanan publik.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru