KPK Serahkan Aset Rampasan Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Perkuat Layanan Publik dan Cegah Korupsi Kultural

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat Jawa Barat.

Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah barang milik negara dilaksanakan di Aula Oman Sahroni Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Norman Nugraha, menyebut aset yang diserahkan berada di 18 titik dengan nilai sekitar Rp23,3 miliar. Aset tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, termasuk sebagai ruang terbuka hijau.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki banyak aset, namun pengelolaannya masih perlu diperkuat. Ia berharap aset hibah tersebut dapat dimaksimalkan untuk pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan digunakan sebagai Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat.

Baca Juga :  PIP 2026 Dorong Semangat Belajar Murid SLB Cicendo Bandung, Pengawasan Diperkuat Agar Tepat Sasaran

KDM—sapaan akrab Dedi Mulyadi—menilai hibah aset hasil rampasan koruptor harus menjadi pengingat bagi para pejabat negara agar mengelola keuangan secara baik dan menghindari praktik yang ia sebut sebagai “korupsi kultural”.

“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Minta Investigasi dan Tidak Terulang di Masa Depan

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, barang rampasan pada prinsipnya dapat dilelang, namun juga dapat dipindahtangankan melalui hibah apabila diperlukan.

KPK menegaskan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset hasil rampasan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ke depan, KPK akan melakukan monitoring penataan dan pemanfaatan aset hibah tersebut selama satu tahun agar benar-benar optimal dan berdampak bagi pelayanan publik.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional
BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan
Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas
IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat
Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional
SINKONA INDONESIA LESTARI DUKUNG WELLNESS TOURISM NASIONAL LEWAT TEKNOLOGI AROMATERAPI DI INDONESIA TRAVEL FAIR 2026
Kemendikdasmen dan MD Entertainment Salurkan 2.500 Pasang Sepatu untuk Murid Terdampak Banjir di Aceh
Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Melalui Pembentukan Pokja BSAN di Daerah

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:37 WIB

Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:33 WIB

BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:12 WIB

IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:54 WIB

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

NEWS

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:54 WIB