BPJPH di Bawah Presiden, DPR Tekankan Perubahan Mentalitas dan Transparansi

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, saat memimpin Rapat Kerja dengan Kepala BPJPH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Arief/Karisma

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, saat memimpin Rapat Kerja dengan Kepala BPJPH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Arief/Karisma

Jakarta — Komisi VIII DPR RI mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Perubahan status kelembagaan BPJPH yang kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dinilai harus diiringi dengan perubahan budaya kerja dan mentalitas para pegawainya.

Peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kepala BPJPH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Abidin menegaskan, pemisahan BPJPH dari kementerian induk sebelumnya bukan tanpa alasan. Langkah Presiden menarik BPJPH langsung di bawah kendali Presiden bertujuan untuk memperbaiki tata kelola lembaga yang dinilai bermasalah pada masa lalu.

“BPJPH dulu di bawah Kementerian Agama, kemudian ditarik di bawah Presiden. Kenapa ditarik ke Presiden? Karena pengelolaannya, quote and quote, tidak beres. Itu yang harus dibenahi,” tegas Abidin dalam rapat.

Baca Juga :  7 Anggota Brimob Terungkap, Kasus Rantis Lindas Ojol Masuk Tahap Pemeriksaan

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi VIII, struktur Sumber Daya Manusia (SDM) BPJPH hingga kini masih didominasi wajah lama. Dari total 1.083 pegawai, seluruhnya berasal dari unsur Kementerian Agama tanpa adanya rekrutmen baru dari luar instansi tersebut.

Menyikapi kondisi itu, Abidin meminta Kepala BPJPH Haikal Hassan mampu mendorong perubahan pola kerja di internal lembaga agar tidak terjebak pada praktik lama yang berpotensi menimbulkan persoalan. Salah satu hal yang disorot adalah ketidakjelasan biaya di lapangan yang dinilai rawan menjadi praktik pungutan liar (pungli).

“Bapak Haikal harus bisa men-drive teman-teman di BPJPH. Spirit-nya jangan spirit lama, tapi spirit baru. Harus terbuka dan transparan. Jangan sampai ada pungutan-pungutan yang membebani masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung PHTC Presiden Prabowo, Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan CKG di Sekolah, 25 Juta Siswa Sudah Terlayani

Abidin juga menekankan pentingnya transparansi biaya operasional sertifikasi halal agar tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha dengan tarif yang tidak masuk akal. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap BPJPH.

Kendati demikian, Komisi VIII DPR RI menyatakan menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan Haikal Hassan. Abidin menilai Haikal dipilih Presiden karena dinilai memiliki ketegasan untuk mendisiplinkan internal lembaga serta mendorong reformasi tata kelola BPJPH.

“Semua harus berubah. Terutama di mitra Komisi VIII ini, BPJPH harus memiliki spirit baru,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru