Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pihaknya mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, sementara empat orang lainnya merupakan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu dari tiga aparat peradilan yang diamankan merupakan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Sementara empat orang lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya (PT KRB), perusahaan yang diduga memiliki kepentingan langsung dalam perkara yang sedang ditangani di PN Depok.
“Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya pihak-pihak dari PT KRB, salah satu direkturnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Selain mengamankan ketujuh orang tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan transaksi dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang terjaring OTT guna mendalami peran masing-masing.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang tertangkap. Dijadwalkan untuk dilakukan ekspose pada sekitar pukul 19.00,” ujar Budi.
Diduga Terkait Sengketa Lahan di Tapos
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa latar belakang OTT ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (PT KRB) dengan masyarakat setempat di wilayah Tapos, Kota Depok. Sengketa tersebut diduga tengah berproses atau berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Depok.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik menduga telah terjadi perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Namun, KPK masih mendalami bentuk dan konstruksi hukum dari peristiwa tersebut.
“Diduga ada perpindahan uang dari pihak swasta ke aparat hukum. Nanti kami lihat, ya, ada delivery, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep menegaskan bahwa KPK akan menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aliran dana, komunikasi antarpihak, serta keterkaitan OTT ini dengan perkara yang sedang atau akan ditangani di PN Depok. Penentuan pasal sangkaan akan dilakukan setelah proses gelar perkara selesai.


























