Jakarta — Menghadapi prediksi perubahan pola curah hujan pada awal 2026, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan produksi padi nasional sekaligus melindungi petani dari risiko gagal panen.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi distribusi curah hujan pada awal 2026 masih didominasi kategori menengah di sebagian besar wilayah Indonesia. Namun, pergeseran pola hujan di sejumlah daerah menjadi sinyal kewaspadaan terhadap potensi gangguan produksi dan meningkatnya ketidakpastian usaha tani.
Kondisi tersebut mempertegas pentingnya perlindungan usaha tani sebagai bagian dari strategi nasional ketahanan pangan. Pemerintah menekankan bahwa perlindungan petani dijalankan melalui berbagai instrumen kebijakan, mulai dari stabilisasi harga gabah hingga penguatan mitigasi risiko usaha tani, agar keberlanjutan produksi padi tetap terjaga.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa swasembada pangan tidak cukup hanya bertumpu pada peningkatan produksi, tetapi juga harus memastikan petani berada dalam posisi yang terlindungi.
“Perlindungan petani adalah fondasi swasembada pangan. Negara hadir untuk memastikan petani tidak menanggung risiko sendirian, sehingga mereka memiliki kepastian untuk terus menanam dan berproduksi,” tegas Mentan Amran, Rabu (4/2/2026).
AUTP dirancang untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Program ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan usaha tani sekaligus mencegah petani kehilangan modal untuk musim tanam berikutnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menyebut AUTP sebagai instrumen penting dalam strategi pengamanan produksi dari sisi hulu.
“Melalui mekanisme asuransi, risiko usaha tani dapat dikendalikan, sehingga petani tetap memiliki modal dan keberanian untuk melanjutkan musim tanam berikutnya,” ujar Nur Alam.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran AUTP dilakukan oleh petani atau kelompok tani dengan pendampingan penyuluh pertanian. Seluruh proses pendataan hingga klaim dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) agar berjalan tertib, akurat, dan transparan.
Pada 2026, dukungan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi penopang utama keberlanjutan AUTP, mengingat belum tersedianya alokasi dari APBN. Mitigasi risiko usaha tani padi saat ini didukung untuk luasan sekitar 94.036,67 hektare.
Hingga kini, tercatat 13 provinsi telah mengalokasikan APBD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendukung AUTP, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Kementerian Pertanian terus mendorong pemerintah daerah lainnya untuk mengikuti langkah tersebut. Penguatan AUTP ditegaskan sebagai kebijakan konkret pemerintah dalam memitigasi risiko iklim, melindungi petani, serta menjaga produksi padi nasional tetap berkelanjutan di tengah dinamika perubahan iklim.


























