Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah dan sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, aktivitas jurnalistik yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip profesionalisme tidak dapat langsung dikriminalisasi melalui mekanisme hukum pidana maupun gugatan perdata.

Baca Juga :  Budi S. Kanang Serukan Pembenahan Manajemen Pos Indonesia

MK juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Langkah hukum pidana atau perdata hanya dapat dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan di luar kerja jurnalistik yang sah.

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip lex specialis Undang-Undang Pers terhadap ketentuan hukum umum lainnya. Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan tidak gegabah dalam memproses laporan pidana yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Baca Juga :  Putih Sari Mengingatkan Masyarakat Untuk Mencegah Lahirnya Stunting Baru Di Kabupaten Karawang

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan MK tersebut sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan di Indonesia. Putusan ini juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut dikriminalisasi.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan iklim kebebasan pers di Indonesia semakin sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang beradab dan sesuai hukum pers.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
Kemendikdasmen dan UNESCO Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan
BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak
Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati
Misteri Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong Terungkap, Polisi Pastikan Keracunan Karbon Monoksida
KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kemendikdasmen dan UNESCO Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mahfud MD: Rugi Kalau Dadan Dihukum Potong Tangan, Kalau Perlu Hukum Mati

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:49 WIB

Misteri Kematian Satu Keluarga di Glamping Posong Terungkap, Polisi Pastikan Keracunan Karbon Monoksida

Berita Terbaru