Komisi II DPR RI menilai keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi tantangan utama dalam upaya percepatan sertifikasi tanah dan digitalisasi layanan pertanahan. Hal tersebut terungkap dari paparan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang menunjukkan tingginya beban layanan belum sepenuhnya diimbangi dengan jumlah serta kapasitas petugas.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR/BPN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dalam konteks percepatan reformasi pertanahan, Komisi II DPR RI menilai BPN tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian teknis, serta lembaga keagamaan dinilai menjadi kunci, terutama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan fasilitas publik yang secara administratif relatif lebih sederhana serta memiliki risiko sengketa yang lebih rendah.
Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan prasyarat mutlak bagi keberhasilan program sertifikasi tanah nasional. Menurutnya, keterbatasan SDM di internal BPN tidak akan teratasi tanpa dukungan aktif dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Seberapa pun tenaga yang ada di BPN, tanpa keterlibatan pemerintah daerah, program-program itu tidak akan mungkin bisa diselesaikan,” tegas Fauzan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya inovasi layanan yang didukung oleh kebijakan lintas kementerian. Ia mendorong penguatan sistem digital untuk meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi memperlambat proses pelayanan.
“Menyedikitkan face to face-nya, semuanya pakai interface,” ujarnya.
Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan sinergi lintas sektor serta penyelarasan kebijakan antarinstansi, agar percepatan sertifikasi dan digitalisasi pertanahan tidak terhambat oleh keterbatasan struktural dan kapasitas sumber daya manusia.


























