Jakarta, 12 Januari 2026 — Sehubungan dengan beredarnya dokumen pengadaan barang dan jasa di masyarakat terkait pengadaan sarana program Digitalisasi Pembelajaran berupa Interactive Flat Panel (IFP), program Revitalisasi Satuan Pendidikan, serta program pengadaan lainnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan klarifikasi bahwa dokumen dimaksud tidak bersumber dari kebijakan, keputusan, maupun mekanisme resmi Kemendikdasmen.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengimbau agar masyarakat hati-hati terhadap penipuan yang menyatakan adanya kerja sama dengan Kemendikdasmen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kemendikdasmen,” ujar Faisal di Jakarta, Minggu (11/1).
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Sebagai bentuk pencegahan, Kemendikdasmen mengimbau satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi pengadaan yang tidak bersumber dari saluran resmi kementerian. Apabila menemukan indikasi penipuan atau informasi yang mencurigakan, harap segera melakukan klarifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui pusat panggilan 177, nomor WhatsApp +62 812-1804-0427, atau kanal https://ult.kemendikdasmen.go.id/


























