Kemendikdasmen Tetapkan Aturan Baru Lembaga Kursus

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia, sekaligus memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pembelajaran sepanjang hayat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal. Oleh karena itu, penyelenggaraannya perlu diatur secara terarah, bermutu, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memastikan layanan pendidikan kursus berjalan secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kompetensi masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti dalam siaran pers, Jumat (9/1/2026).

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bahwa lembaga kursus dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga kursus diwajibkan memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan yang dikelola Kemendikdasmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Medan Curam Hambat Reaktivasi Jalur KA Bandung–Cianjur, Trase Cipatat–Padalarang Ditinggalkan

Selain itu, regulasi ini menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu. Standar tersebut mencakup standar kompetensi lulusan serta standar tata kelola lembaga, guna menjamin kualitas pembelajaran dan pengelolaan lembaga yang akuntabel dan berkelanjutan.

Dari sisi sumber daya manusia, Permendikdasmen ini juga mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur lembaga kursus. Instruktur diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program. Lembaga kursus didorong untuk aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari penjaminan mutu pembelajaran.

Penyelenggaraan pendidikan kursus dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan. Program kursus mencakup keterampilan, bimbingan belajar, serta kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik dan kesiapan memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Perwakilan Kemendukbangga Jabar Gelar Sosialisasi Pelayanan KB Serentak Memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia 2025

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi. Lembaga kursus yang telah terakreditasi berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran peserta didik dan peningkatan daya saing lulusan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru