Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia, sekaligus memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pembelajaran sepanjang hayat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal. Oleh karena itu, penyelenggaraannya perlu diatur secara terarah, bermutu, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang.
“Melalui peraturan ini, pemerintah memastikan layanan pendidikan kursus berjalan secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kompetensi masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti dalam siaran pers, Jumat (9/1/2026).
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bahwa lembaga kursus dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga kursus diwajibkan memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan yang dikelola Kemendikdasmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, regulasi ini menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu. Standar tersebut mencakup standar kompetensi lulusan serta standar tata kelola lembaga, guna menjamin kualitas pembelajaran dan pengelolaan lembaga yang akuntabel dan berkelanjutan.
Dari sisi sumber daya manusia, Permendikdasmen ini juga mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur lembaga kursus. Instruktur diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program. Lembaga kursus didorong untuk aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari penjaminan mutu pembelajaran.
Penyelenggaraan pendidikan kursus dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan. Program kursus mencakup keterampilan, bimbingan belajar, serta kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik dan kesiapan memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi. Lembaga kursus yang telah terakreditasi berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran peserta didik dan peningkatan daya saing lulusan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia.


























