Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. KPK menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan YCQ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji,” ujar pimpinan KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh pemerintah. Dalam prosesnya, KPK menduga kuota tersebut dibagikan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana dari pengelolaan kuota haji tersebut, termasuk keterlibatan sejumlah pihak lain seperti pejabat di lingkungan Kementerian Agama, mantan staf khusus, hingga pihak swasta yang bergerak di bidang perjalanan ibadah haji.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci peran Yaqut Cholil Qoumas dalam konstruksi perkara, termasuk pasal yang disangkakan. Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka lain seiring dengan pengembangan kasus.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.


























