KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. KPK menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan YCQ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji,” ujar pimpinan KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh pemerintah. Dalam prosesnya, KPK menduga kuota tersebut dibagikan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana dari pengelolaan kuota haji tersebut, termasuk keterlibatan sejumlah pihak lain seperti pejabat di lingkungan Kementerian Agama, mantan staf khusus, hingga pihak swasta yang bergerak di bidang perjalanan ibadah haji.

Baca Juga :  Jelajah SAPA Menteri PPPA Bagikan 300 Paket Bantuan di Kampung Pemulung Kota Bekasi

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci peran Yaqut Cholil Qoumas dalam konstruksi perkara, termasuk pasal yang disangkakan. Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka lain seiring dengan pengembangan kasus.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru