KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. KPK menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan YCQ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji,” ujar pimpinan KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Exit Tol KM 149 Gedebage Kembali Beroperasi Akhir Desember 2024

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh pemerintah. Dalam prosesnya, KPK menduga kuota tersebut dibagikan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana dari pengelolaan kuota haji tersebut, termasuk keterlibatan sejumlah pihak lain seperti pejabat di lingkungan Kementerian Agama, mantan staf khusus, hingga pihak swasta yang bergerak di bidang perjalanan ibadah haji.

Baca Juga :  Rapat Panas di DPR: Ahmad Dhani Hampir Diusir Usai Sela Ariel dan Judika

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci peran Yaqut Cholil Qoumas dalam konstruksi perkara, termasuk pasal yang disangkakan. Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka lain seiring dengan pengembangan kasus.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Berita Terbaru