Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026. Penerapan tersebut berlaku secara nasional di seluruh jajaran dan fungsi penegakan hukum Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh petugas Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB.

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  Penertiban Klakson Telolet, Sejumlah Pelanggar Disanksi Putus Kabel Hingga Tilang

Trunoyudo menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut mencakup seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri. Mulai dari fungsi Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Menurutnya, penerapan regulasi baru ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyesuaikan sistem penegakan hukum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat Dorong 5.783 UPPKA Naik Kelas Lewat Transformasi Digital Berbasis AI

“Polri telah menyiapkan langkah-langkah internal agar seluruh personel memahami substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan seluruh proses penegakan hukum pidana dapat dilaksanakan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum pidana yang baru, serta tetap mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FWK Kritik KPK soal Nusron Wahid dan Minta Pemerintah Tidak Antikritik
Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:43 WIB

FWK Kritik KPK soal Nusron Wahid dan Minta Pemerintah Tidak Antikritik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Berita Terbaru