JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026. Penerapan tersebut berlaku secara nasional di seluruh jajaran dan fungsi penegakan hukum Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh petugas Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB.
“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut mencakup seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri. Mulai dari fungsi Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Menurutnya, penerapan regulasi baru ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyesuaikan sistem penegakan hukum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Polri telah menyiapkan langkah-langkah internal agar seluruh personel memahami substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan seluruh proses penegakan hukum pidana dapat dilaksanakan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum pidana yang baru, serta tetap mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.


























