Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026. Penerapan tersebut berlaku secara nasional di seluruh jajaran dan fungsi penegakan hukum Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh petugas Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB.

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  Kemendikbudristek Lepas 281 Mahasiswa Internasional Program Darmasiswa RI 2023/2024

Trunoyudo menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut mencakup seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri. Mulai dari fungsi Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Menurutnya, penerapan regulasi baru ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyesuaikan sistem penegakan hukum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Keracunan Massal 369 Siswa di Bandung Barat Resmi Ditetapkan KLB, Dapur MBG Ditutup

“Polri telah menyiapkan langkah-langkah internal agar seluruh personel memahami substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan seluruh proses penegakan hukum pidana dapat dilaksanakan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum pidana yang baru, serta tetap mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Berita Terbaru