PASURUAN – Guru ASN bernama Nur Aini yang sempat viral di media sosial karena mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar, kini resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan setelah melalui proses pemeriksaan kedisiplinan.
Kasus ini bermula ketika video keluhan Nur Aini beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia menceritakan harus menempuh jarak sekitar 114 kilometer pulang-pergi setiap hari dari rumahnya di wilayah Bangil menuju sekolah tempatnya mengajar di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Medan yang dilalui diketahui berupa kawasan pegunungan dengan akses jalan yang tidak mudah.
Video tersebut menuai simpati publik dan memicu perbincangan luas mengenai kondisi guru yang ditempatkan jauh dari domisili. Namun, di balik viralnya video tersebut, pemerintah daerah justru menemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Nur Aini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Atas pelanggaran tersebut, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ASN. Surat keputusan pemecatan disebut telah diterbitkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena konten viral di media sosial, melainkan murni berdasarkan hasil pemeriksaan disiplin kepegawaian. Pihak pemkab juga menyatakan bahwa setiap ASN wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, terlepas dari kondisi pribadi maupun jarak penempatan kerja.
Meski demikian, kasus ini tetap menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan keputusan pemecatan dan menilai perlu adanya kebijakan yang lebih manusiawi terkait penempatan guru di wilayah terpencil. Sementara pihak lainnya menilai penegakan disiplin ASN harus tetap dijalankan sesuai regulasi.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi luas mengenai sistem penempatan, kesejahteraan, serta perlindungan bagi tenaga pendidik di daerah dengan kondisi geografis sulit.


























