Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang (Gambar : Ilustrasi)

Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang (Gambar : Ilustrasi)

KLOPAKINDONESIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak agar keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector dilarang. Desakan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Gus Falah itu saat menyikapi peristiwa penagihan utang yang berujung kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Gus Falah mengingatkan bahwa pada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan leasing atau pemberi kredit, termasuk debt collector, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan secara sepihak, baik berupa kendaraan maupun rumah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca Juga :  Peringatan HLUN ke-30 Tahun 2026, Ribuan Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia di Kabupaten Bandung

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Mendikdasmen Tinjau Ujicoba Makan Bergizi Gratis di Sekolah Yogyakarta

Karena itu, sambung Gus Falah, eksistensi debt collector secara hukum sudah hilang.

“Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi,” ujar dia.

“Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang,” kata Gus Falah.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12, Ekspor Vaksin Tembus Lebih dari Rp10 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Berita Terbaru