Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang (Gambar : Ilustrasi)

Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang (Gambar : Ilustrasi)

KLOPAKINDONESIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak agar keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector dilarang. Desakan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Gus Falah itu saat menyikapi peristiwa penagihan utang yang berujung kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Gus Falah mengingatkan bahwa pada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan leasing atau pemberi kredit, termasuk debt collector, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan secara sepihak, baik berupa kendaraan maupun rumah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca Juga :  5 Kebiasaan Sehari-hari yang Memicu Osteoporosis, Waspadai Sejak Dini

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Buka Seminar Kependudukan Kukuh Berpesan Para Peserta Seminar Yang Masih Muda Berpotensi Menjadi Pelaku Utama Indonesia Emas 2045

Karena itu, sambung Gus Falah, eksistensi debt collector secara hukum sudah hilang.

“Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi,” ujar dia.

“Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang,” kata Gus Falah.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”
Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha
Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:33 WIB

Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB