Siaran Langsung Picu Amarah Publik, YouTuber Resbob Berakhir di Sel Polisi

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – YouTuber sekaligus streamer bernama Resbob resmi ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking Persib Club. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat masuk dan viral di media sosial.

Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, diamankan oleh aparat kepolisian pada Senin (15/12/2025) di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung (live streaming) yang dilakukan Resbob di kanal media sosialnya. Dalam tayangan tersebut, ia diduga mengucapkan pernyataan bernada penghinaan dan provokatif yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, sehingga memicu kemarahan publik.

Baca Juga :  Perubahan RUU Keimigrasian, Wujud Optimalisasi Penegakan Kedaulatan atas Wilayah NKRI

Setelah menerima laporan sejak 12 Desember 2025, Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, Resbob diketahui sempat berada di beberapa kota, mulai dari Surabaya, Solo, hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan Banyumanik, Semarang.

Usai penangkapan, Resbob langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Resbob dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Ia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Dorong Guru Mempunyai Kompetensi Pembelajaran Mendalam

Penangkapan Resbob mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Viking Persib Club, yang mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak dugaan ujaran kebencian yang dinilai berpotensi memecah persatuan.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung provokasi, kebencian, maupun diskriminasi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bio Farma Raih Dua Penghargaan Nasional 2026 atas Komunikasi Publik dan Program Keberlanjutan
Kementan Gelar Tanam Serentak Tebu di 30 Kabupaten, Percepat Target Swasembada Gula Nasional
Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional
BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan
Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas
IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat
Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional
SINKONA INDONESIA LESTARI DUKUNG WELLNESS TOURISM NASIONAL LEWAT TEKNOLOGI AROMATERAPI DI INDONESIA TRAVEL FAIR 2026

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:04 WIB

Bio Farma Raih Dua Penghargaan Nasional 2026 atas Komunikasi Publik dan Program Keberlanjutan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:51 WIB

Kementan Gelar Tanam Serentak Tebu di 30 Kabupaten, Percepat Target Swasembada Gula Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:37 WIB

Pegadaian Timor Leste Tumbuh Pesat, Kanwil Jabar Perkuat Dukungan Ekspansi Internasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:33 WIB

BBPPMPV BMTI Luncurkan Green Office dan Green Culture, Dorong Pendidikan Vokasi Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas

Berita Terbaru