BPOM Umumkan 34 Produk Herbal Berbahaya Mengandung BKO, Ini Daftar Lengkapnya

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk herbal dan jamu yang beredar di pasaran. Melalui pengumuman resminya, BPOM menyatakan telah menemukan 34 produk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya, sebagian di antaranya juga menggunakan izin edar palsu.

Temuan ini terdiri dari 32 produk hasil pengawasan BPOM di Indonesia serta 2 produk impor yang dilaporkan otoritas Thailand karena terbukti mengandung zat kimia obat keras. Seluruh produk tersebut dinilai berpotensi menimbulkan efek samping serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

BPOM menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam produk herbal adalah praktik ilegal karena dapat memicu gangguan ginjal, kerusakan hati, susah napas, tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, hingga risiko kematian. Masyarakat diminta untuk menghentikan pemakaian, tidak membeli kembali, serta melapor apabila menemukan produk yang masih beredar di toko maupun e-commerce.

Kategori dan Daftar Lengkap 34 Produk Berbahaya

Berikut daftar produk yang diumumkan BPOM beserta jenis pelanggarannya:

Produk Pegal Linu, Nyeri, dan Asam Urat

  1. Montalinurat – izin edar fiktif
  2. Extra Mountalin – mengandung parasetamol
  3. Tawon Premium – izin edar fiktif
  4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung – parasetamol
  5. Anrat – natrium diklofenak
  6. Buah Dewa – asam mefenamat, deksametason, natrium diklofenak
  7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New – izin edar fiktif
  8. KBM – asam mefenamat & fenilbutazon
  9. Tou Gubao – betametason & deksametason
  10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu – deksametason, parasetamol, asam mefenamat
  11. Dua Semar Jaya Rheumatik – deksametason, parasetamol, natrium diklofenak
  12. Obat Racikan Asam Urat dan Rematik – piroksikam & indometasin
  13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya – natrium diklofenak & parasetamol
  14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada – parasetamol
  15. Sari Manggis Gelatik – natrium diklofenak & parasetamol
  16. Serat Manggis – parasetamol
  17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa – parasetamol
Baca Juga :  Kepala Daerah Memiliki Peran Penting Dalam Percepatan Penurunan Stunting

Produk Stamina Pria / Obat Kuat

  1. Mallboro Black – sildenafil
  2. Power P – parasetamol + sildenafil
  3. Kofi 29 Plus – tadalafil
  4. Arab Pembesar New – sildenafil
  5. Bhong Hua Niu Bian – sildenafil sitrat
  6. Pill China Kotak Biru Cap Berlian / Black Boss – sildenafil sitrat
  7. Madu Tonik Tjap Kuda – tadalafil
  8. Driller – dilaporkan mengandung tadalafil

Produk Pelangsing

  1. Slimming Capsule Herbal – sibutramin
  2. Pil Pelangsing Ajaib – sibutramin
  3. NR New Rempah – parasetamol + sibutramin
  4. Turbo Slim / Turbo Slim Emboss – furosemid
  5. Emboss Sakura Slim Herbal / Sakura Slim Herbal – sibutramin HCl
  6. Slim & Shape Herbal – N-desmethyl sibutramine & sibutramin HCl
  7. Golden Premium Slimming Detox For Night – bisakodil
Baca Juga :  Demo di Pati Ricuh, Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Dua Produk Impor yang Dilaporkan Otoritas Thailand

  1. COZY S – sibutramin
  2. Ya Capsule Shom Poo Shern / Kapsul Ginseng – sildenafil & tadalafil

Dalam keterangannya, BPOM menegaskan bahwa BKO tidak boleh digunakan dalam jamu atau herbal karena merupakan obat keras yang harus melalui konsultasi medis. Zat seperti sibutramin, sildenafil, tadalafil, diklofenak, dan kortikosteroid dapat memicu efek samping mulai dari jantung berdebar, gangguan hormonal, perdarahan, hingga kerusakan organ.

BPOM juga meminta masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id. Selain itu, masyarakat diminta melaporkan kepada BPOM jika menemukan produk mencurigakan yang dijual bebas di marketplace maupun toko fisik.

Ajakan untuk Masyarakat

Klopak Indonesia mengimbau pembaca untuk lebih hati-hati dalam membeli obat herbal, terutama yang mengklaim efek instan seperti “sembuh cepat”, “langsing dalam hitungan hari”, atau “kuat seketika”. Produk dengan klaim berlebihan sering kali menjadi indikasi adanya campuran BKO.

Jika Anda telah mengonsumsi salah satu produk di atas dan mengalami gejala tidak biasa seperti pusing hebat, nyeri dada, lemas ekstrem, atau gangguan pencernaan, segera konsultasikan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Berita Terbaru