Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Begini Penjelasan Aturan Hukumnya

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya yang sebelumnya divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan tersebut diumumkan setelah DPR melalui Komisi Hukum menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian menyeluruh atas perkara tersebut.

Rehabilitasi ini merupakan bentuk pemulihan nama baik bagi para mantan pejabat BUMN tersebut. Kebijakan tersebut juga merujuk pada argumentasi bahwa keputusan akuisisi ASDP terhadap PT JN merupakan langkah strategis perusahaan, bukan tindakan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Adapun rehabilitasi yang diberikan Prabowo merupakan bagian dari hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.”

Baca Juga :  Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

Kemudian, dalam penjelasannya mengenai Pasal 14, disebutkan bahwa rehabilitasi adalah bagian dari kekuasaan presiden.
Berikut penjelasan resmi pasal tersebut:
“Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.”

Sementara itu, mengutip penjelasan mengenai rehabilitasi dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, disebutkan bahwa:
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Baca Juga :  Nurhadi Kritik Kebijakan RPM Kesehatan yang Dinilai Berpotensi Rugikan Industri Tembakau

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi, serta hukuman serupa kepada dua mantan direksi ASDP lainnya. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, pemerintah menegaskan bahwa pemulihan nama baik ketiganya dilakukan sesuai mekanisme yang sah dalam sistem ketatanegaraan.

Meski demikian, keputusan ini memunculkan beragam pandangan publik, termasuk perdebatan mengenai dampaknya terhadap pemberantasan korupsi serta perlindungan terhadap pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik
Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB