Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya yang sebelumnya divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan tersebut diumumkan setelah DPR melalui Komisi Hukum menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian menyeluruh atas perkara tersebut.
Rehabilitasi ini merupakan bentuk pemulihan nama baik bagi para mantan pejabat BUMN tersebut. Kebijakan tersebut juga merujuk pada argumentasi bahwa keputusan akuisisi ASDP terhadap PT JN merupakan langkah strategis perusahaan, bukan tindakan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Adapun rehabilitasi yang diberikan Prabowo merupakan bagian dari hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.”
Kemudian, dalam penjelasannya mengenai Pasal 14, disebutkan bahwa rehabilitasi adalah bagian dari kekuasaan presiden.
Berikut penjelasan resmi pasal tersebut:
“Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.”
Sementara itu, mengutip penjelasan mengenai rehabilitasi dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, disebutkan bahwa:
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi, serta hukuman serupa kepada dua mantan direksi ASDP lainnya. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, pemerintah menegaskan bahwa pemulihan nama baik ketiganya dilakukan sesuai mekanisme yang sah dalam sistem ketatanegaraan.
Meski demikian, keputusan ini memunculkan beragam pandangan publik, termasuk perdebatan mengenai dampaknya terhadap pemberantasan korupsi serta perlindungan terhadap pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.
















