Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Begini Penjelasan Aturan Hukumnya

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya yang sebelumnya divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan tersebut diumumkan setelah DPR melalui Komisi Hukum menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian menyeluruh atas perkara tersebut.

Rehabilitasi ini merupakan bentuk pemulihan nama baik bagi para mantan pejabat BUMN tersebut. Kebijakan tersebut juga merujuk pada argumentasi bahwa keputusan akuisisi ASDP terhadap PT JN merupakan langkah strategis perusahaan, bukan tindakan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Adapun rehabilitasi yang diberikan Prabowo merupakan bagian dari hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.”

Baca Juga :  Puspa Swara Wanoja Sunda Wilayah IV Digelar di Garut, 14 Tim Tampil Lestarikan Budaya Sunda

Kemudian, dalam penjelasannya mengenai Pasal 14, disebutkan bahwa rehabilitasi adalah bagian dari kekuasaan presiden.
Berikut penjelasan resmi pasal tersebut:
“Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.”

Sementara itu, mengutip penjelasan mengenai rehabilitasi dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, disebutkan bahwa:
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Baca Juga :  Buku Pendidikan Jadi Indikator dalam Rapor Pendidikan untuk Dorong Mutu Belajar

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi, serta hukuman serupa kepada dua mantan direksi ASDP lainnya. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, pemerintah menegaskan bahwa pemulihan nama baik ketiganya dilakukan sesuai mekanisme yang sah dalam sistem ketatanegaraan.

Meski demikian, keputusan ini memunculkan beragam pandangan publik, termasuk perdebatan mengenai dampaknya terhadap pemberantasan korupsi serta perlindungan terhadap pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru