Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Begini Penjelasan Aturan Hukumnya

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya yang sebelumnya divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan tersebut diumumkan setelah DPR melalui Komisi Hukum menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian menyeluruh atas perkara tersebut.

Rehabilitasi ini merupakan bentuk pemulihan nama baik bagi para mantan pejabat BUMN tersebut. Kebijakan tersebut juga merujuk pada argumentasi bahwa keputusan akuisisi ASDP terhadap PT JN merupakan langkah strategis perusahaan, bukan tindakan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Adapun rehabilitasi yang diberikan Prabowo merupakan bagian dari hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.”

Baca Juga :  Komisi IV Minta Pemerintah Tegas Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Kemudian, dalam penjelasannya mengenai Pasal 14, disebutkan bahwa rehabilitasi adalah bagian dari kekuasaan presiden.
Berikut penjelasan resmi pasal tersebut:
“Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.”

Sementara itu, mengutip penjelasan mengenai rehabilitasi dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, disebutkan bahwa:
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Baca Juga :  Sidang TPPU Helena Lim Hadirkan Keterangan Ahli dari PPATK

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi, serta hukuman serupa kepada dua mantan direksi ASDP lainnya. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, pemerintah menegaskan bahwa pemulihan nama baik ketiganya dilakukan sesuai mekanisme yang sah dalam sistem ketatanegaraan.

Meski demikian, keputusan ini memunculkan beragam pandangan publik, termasuk perdebatan mengenai dampaknya terhadap pemberantasan korupsi serta perlindungan terhadap pengambil kebijakan di lingkungan BUMN.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup
Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset
DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan
Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang

Rabu, 2 September 2026 - 06:16 WIB

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P

Rabu, 2 September 2026 - 06:10 WIB

Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Rabu, 2 September 2026 - 06:06 WIB

Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 05:54 WIB

DPR Soroti Data Bansos Tak Akurat, Pekerja Rentan Bisa Kehilangan Bantuan

Berita Terbaru