Hari Guru Nasional Tahun 2025, Menteri Mu’ti: Guru Hebat, Kunci Indonesia Kuat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjadi pembina upacara peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 dengan tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” yang diselenggarakan di Balai Kota Surabaya, Selasa (25/11). Pada kesempatan ini, Menteri Mu’ti mengenakan pakaian adat Bali yang dilengkapi dengan udeng dan kain khas Bali. Upacara yang dihadiri 1000 peserta dari unsur guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta perwakilan pemerintah daerah tersebut berlangsung khidmat sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru di seluruh Indonesia.

Dalam amanatnya, Mendikdasmen menyampaikan bahwa selama satu tahun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru.

“Tahun 2025, Pemerintah memberikan beasiswa sebesar tiga juta rupiah per semester bagi guru yang belum berpendidkikan D.IV/S.1 untuk melanjutkan studi S1 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk 12.500 guru,” ujar Menteri Mu’ti.

Ia mengatakan, bahwa Pemerintah memberikan berbagai pelatihan antara lain Pendidikan Profesi Guru, _up-grading_ guru Bimbingan Konseling, Bimbingan Konseling untuk guru-guru non-Bimbingan Konseling, Pembelajaran Mendalam (_Deep Learning_), Koding dan Kecerdasan Artifisial, Kepemimpinan Sekolah, serta peningkatan kompetensi lainnya.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi sebesar dua juta rupiah perbulan untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kali gaji pokok untuk guru-guru ASN. Bagi guru honorer diberikan insentif sebesar 300.000 rupiah per bulan. Semua tunjangan dan insentif ditransfer langsung ke rekening guru,” tuturnya.

Baca Juga :  Bio Farma Dukung Kejaksaan Berantas Korupsi di Industri Farmasi

Menteri Mu’ti mengungkapkan, bahwa Pemerintah menyadari berbagai insentif dan tunjangan untuk guru belum sebagaimana yang diharapkan. Tetapi, ucap Menteri Mu’ti, Pemerintah berkomitmen untuk berbuat yang lebih baik.

“Tahun 2026, kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa dibuka untuk 150.000 guru. Tunjangan guru honorer dinaikkan dari 300.000 rupiah menjadi 400.000 rupiah. Tugas administratif guru dikurangi, kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam, ada satu hari belajar guru dalam sepekan,” katanya.

“Kebijakan tersebut dimaksudkan agar guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas utama sebagai pendidik profesional, melaksanakan tugas pembelajaran, membimbing, dan meningkatkan kualitas diri,” lanjut Menteri Mu’ti.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan dukungan serta apresiasi terhadap pelayanan dan perlindungan untuk guru.

“Alhamdulillah, tadi sangat luar biasa pesan Pak Menteri, bagaimana penghormatan pada seorang guru, baik untuk kesejahteraan guru. Kita menjadi apa pun hari ini, itu adalah karena jasa seorang guru. Karena itulah hormati guru sampai kapan pun, seperti kita menghormati orang tua kita,” ujar Wali Kota Eri.

Baca Juga :  Kebijakan Royalti Bikin Tompi Geram: Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar Lebih Gede dari Pendapatan Tahunan

*Guru di Era Digital: Tantangan dan Peran Negara*

Menteri Mu’ti mengungkapkan bahwa di era digital dan dunia global, tugas guru semakin berat. Guru dihadapkan pada tantangan kehidupan yang semakin hedonis dan materialistis dimana kebahagiaan dan penghargaan atas manusia dihargai sebatas kepemilikan dan kesenangan material.

Ia menambahkan, bahwa Guru juga dihadapkan pada tantangan sosial, budaya, moral, politik, tuntutan masyarakat yang kian tinggi, dan apresiasi yang rendah. “Ada sebagian guru yang mengalami tekanan material, sosial, mental, dan berhadapan dengan aparatur penegak hukum. Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid,” tegasnya.

Untuk melindungi para guru, ujar Menteri Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Isi kesepahaman antara lain penyelesaian damai (_restorative justice_) bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik,” ucapnya.

Menutup amanatnya, Menteri Mu’ti menyampaikan apresiasi kepada Bapak dan Ibu guru atas semua dharma bhakti yang tak ternilai dengan materi. “Teruslah mengabdi untuk negeri. Di tanganmu kualitas sumber daya manusia, masa depan bangsa dan negara. Selamat Hari Guru 2025. Guru hebat, lndonesia kuat,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru