Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Dapat Duit

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang marak beredar di berbagai daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti bahwa hingga kini negara justru tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proses penindakan tersebut.

Menurut Purbaya, barang-barang hasil penyitaan hanya berakhir dimusnahkan, sementara para pelaku dijatuhi hukuman penjara tanpa sanksi denda yang memberikan pemasukan bagi negara. “Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi. Cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tegas! Mentan Amran Copot Pejabat Kementan yang Terlibat Korupsi

Ia menjelaskan, kebijakan baru sedang disiapkan agar pelaku impor ilegal tidak hanya dikenai hukuman badan, tetapi juga sanksi finansial berupa denda dan larangan impor di masa mendatang. “Kami akan buat sistem denda dan blacklist agar ada efek jera, bukan hanya dimasukkan ke penjara,” kata Purbaya.

Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah menilai masuknya pakaian bekas impor secara ilegal bukan hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menimbulkan beban tambahan bagi keuangan negara karena biaya pemusnahan.

Baca Juga :  Bank bjb Masuk Kategori Emiten Main Index, High Growth, High Dividend dalam Indeks TEMPO-IDNFinancials 52

Purbaya memastikan, langkah tegas ini bukan untuk mematikan perdagangan di tingkat masyarakat, seperti di Pasar Senen, Jakarta, tetapi untuk memutus rantai pasokan ilegal dari luar negeri. Ia menegaskan, pasar boleh tetap beroperasi, namun barang yang dijual harus legal dan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku impor ilegal sekaligus memperkuat industri pakaian lokal agar bisa tumbuh dan bersaing tanpa gangguan dari barang selundupan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret
Stok Pangan Jelang Idulfitri 2026 Surplus, Mentan Amran Pastikan Beras Bisa Tembus 6 Juta Ton
Ekspor Jabar Januari 2026 Capai USD 3,14 Miliar, Neraca Perdagangan Surplus USD 2,12 Miliar
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:39 WIB

Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:18 WIB

Stok Pangan Jelang Idulfitri 2026 Surplus, Mentan Amran Pastikan Beras Bisa Tembus 6 Juta Ton

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:15 WIB

Ekspor Jabar Januari 2026 Capai USD 3,14 Miliar, Neraca Perdagangan Surplus USD 2,12 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Berita Terbaru