Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Dapat Duit

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang marak beredar di berbagai daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti bahwa hingga kini negara justru tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proses penindakan tersebut.

Menurut Purbaya, barang-barang hasil penyitaan hanya berakhir dimusnahkan, sementara para pelaku dijatuhi hukuman penjara tanpa sanksi denda yang memberikan pemasukan bagi negara. “Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi. Cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemendukbangga/BKKBN dan DPPKB Kota Banjar Perkuat Program GENTING untuk Percepat Penurunan Stunting di Wilayah Perbatasan

Ia menjelaskan, kebijakan baru sedang disiapkan agar pelaku impor ilegal tidak hanya dikenai hukuman badan, tetapi juga sanksi finansial berupa denda dan larangan impor di masa mendatang. “Kami akan buat sistem denda dan blacklist agar ada efek jera, bukan hanya dimasukkan ke penjara,” kata Purbaya.

Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah menilai masuknya pakaian bekas impor secara ilegal bukan hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menimbulkan beban tambahan bagi keuangan negara karena biaya pemusnahan.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Buka Akses Sekolah Unggulan bagi Siswa Miskin, Target Cetak Kelas Menengah Baru di Jabar

Purbaya memastikan, langkah tegas ini bukan untuk mematikan perdagangan di tingkat masyarakat, seperti di Pasar Senen, Jakarta, tetapi untuk memutus rantai pasokan ilegal dari luar negeri. Ia menegaskan, pasar boleh tetap beroperasi, namun barang yang dijual harus legal dan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku impor ilegal sekaligus memperkuat industri pakaian lokal agar bisa tumbuh dan bersaing tanpa gangguan dari barang selundupan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau
Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026
Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun
Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan
DPR Minta Kuota LPG 3 Kg 2027 Dievaluasi, Cegah Kelangkaan di Masyarakat
Janji Mentan Amran ke Petani Karawang Direalisasikan dalam Hitungan Jam
KPK Periksa Pejabat Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi
21 Wilayah Jawa Barat Berpotensi Kekeringan 1-10 September 2026, 18 Daerah Status Awas

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:30 WIB

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau

Selasa, 1 September 2026 - 16:25 WIB

Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026

Selasa, 1 September 2026 - 15:21 WIB

Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun

Selasa, 1 September 2026 - 15:16 WIB

Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Selasa, 1 September 2026 - 14:24 WIB

DPR Minta Kuota LPG 3 Kg 2027 Dievaluasi, Cegah Kelangkaan di Masyarakat

Berita Terbaru