Desakan mundur terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin menguat. Lebih dari 200 organisasi masyarakat sipil menyuarakan protes keras usai tragedi meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta, 28 Agustus 2025.
Koalisi masyarakat sipil menilai insiden itu bukan peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari wajah represif kepolisian yang masih jauh dari cita-cita reformasi. Dalam pernyataan tertulis, mereka menyebut Polri gagal menghadirkan pendekatan humanis dan justru kembali mempertontonkan kekerasan terhadap warga sipil.
Catatan Buram Kepolisian
Data yang dihimpun koalisi menyebutkan, sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025, terdapat 55 warga tewas akibat tindakan aparat. Rinciannya, 10 kasus penyiksaan, 37 kasus pembunuhan di luar hukum, dan 8 kasus salah tangkap. Deretan pelanggaran ini dianggap sebagai bukti bahwa Polri belum menjalankan transformasi kelembagaan yang profesional dan akuntabel.
“Kapolri tidak cukup hanya meminta maaf. Ia harus bertanggung jawab dengan mundur dari jabatannya,” tulis pernyataan bersama koalisi.
Tuntutan kepada Presiden
Selain mendesak Kapolri mundur, organisasi sipil juga meminta Presiden segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas tragedi ini. Mereka menilai, tanpa langkah tegas, pemerintah akan dianggap mengabaikan prinsip akuntabilitas dan menurunkan legitimasi demokrasi.
“Jika Presiden tidak segera mencopot Kapolri, maka jelas negara melanggengkan budaya impunitas dan kekerasan oleh aparat,” tegas pernyataan tersebut.
Gelombang Desakan Kian Luas
Sejumlah organisasi besar seperti YLBHI, KontraS, ICW, hingga WALHI turut bergabung dalam desakan ini. Kehadiran lebih dari 200 lembaga dalam satu suara dinilai sebagai sinyal serius bahwa kepemimpinan Polri berada dalam krisis kepercayaan publik.
Kini, bola panas berada di tangan Presiden. Publik menunggu apakah desakan ini akan direspons dengan langkah tegas, atau justru dibiarkan hingga memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.